Dukun Cabul Asal Gunungsindur Ditangkap, Alibi Bisa Obati Pasien dengan Bersetubuh

oleh -114 Dilihat
Ilustrasi dukun cabul

Berita Orbit, Bogor-Seorang pria berinisial MI (35), asal Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Bogor atas dugaan kasus persetubuhan.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menyebut, MI ditangkap setelah aksinya itu dilaporkan korban kepada pihaknya pada 31 Mei 2022.

“Pelaku mengaku seorang paranormal atau tabib yang bisa menyembuhkan penyakit. Dimana korban diketahui sering mengalami sakit tidak wajar atau sering kesurupan,” kata Iman di Mako Polres Bogor, Senin 6 Juni 2022.

Korban mengenal pelaku lewat penjaga warung klontong yang ada di kampungnya. Dimana baik pelaku maupun korban tinggal di satu desa yang sama.

Karena keluhan korban, penjaga warung klontong menyarankan korban untuk berobat ke pelaku. Di satu hari, keduanya (korban dan pelaku) bertemu di warung tersebut.

Baca Juga  Puncak Arus Balik Mudik Lebaran, Hindari Pulang di Tanggal Ini Agar Tak Kejebak Macet

Di warung itu, kata Iman, pelaku mulai melakukan pekerjaannya dengan diawali memijit korban. Namun di tengah pijitan, pelaku mengajak korban untuk pindah tempat yang tak lain adalah rumah korban.

“Pelaku menanyakan apakah ada orang di rumah korban, terus dijawab kosong. Melihat kesempatan itu, pelaku menakut-nakuti korban dengan mengatakan banyak yang tidak beres (hantu) di rumah korban yang membuat korban sering kesurupan,” jelas Iman.

Sesampainya di rumah korban, pelaku melancarkan aksinya. Korban terlebih dahulu diminta untuk membuka baju hingga pada akhirnya menyentuh area sensitif korban.

Setelah itu berlangsung, tak lama kemudian suami korban datang. Namun karena percaya dengan pelaku, suaminya tersebut pun mengikuti perintah pelaku yang meminta untuk berwudhu di air deras yang lokasi jauh dari rumah korban.

Baca Juga  Urai Kemacetan, Polisi Berlakukan One Way di Jalur Puncak

Aksi itu pun berlanjut. Setelah korban dalam keadaan telanjang, pelaku meminta korban untuk bercermin dan mengatakan jika korban terlihat cepat tua akibat seringnya kesurupan.

“Lalu pelaku memberikan syarat jika ingin sembuh dan seperti semula, maka korban harus mau disetubuhi pelaku. Untuk meyakinkan itu, pelaku mengatakan jika apa yang dilakukan tidak berdasarkan nafsu,” katanya.

Setelah kejadian itu, kemudian korban bercerita kepada saudaranya yang ternyata juga pernah mengalami hal yang sama namun tidak sampai disetubuhi.

“Dari cerita itu, akhirnya korban melaporkan pelaku kepada polisi,” ungkap Iman.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan menyebut, total ada tiga orang yang menjadi korban aksi bejat pelaku tersebut. Mereka adalah SR (32), R (24) dan NS (46).

Baca Juga  Di Libur Natal 2022-Tahun Baru 2023, Tidak Ada Larangan Mudik

“Pelaku ini berprofesi sebagai security di wilayah BSD. Namun bekerja sampingan sebagai tabib, dan sudah berlangsung sudah 15 tahun jadi tabib ini,” ungkapnya.

Dari paranormal tersebut, lanjut Siswo, pelaku mendapatkan upah sekitar Rp50 ribu untuk satu pasien dengan pelayanan pijit dan pengobatan menyembuhkan penyakit tak lazim seperti kesurupan.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.