Duduk Perkara Dugaan Pelecehan Seksual Gofar Hilman Yang Berakhir Dimediasi Kepolisian
Berita Orbit – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh presenter Gofar Hilman kembali menjadi perbincangaan kala pemilik akun @Quweenjojo mengunggah video yang berisi klarifikasi dan permintaan maaf atas tuduhannya kepada Gofar. Ia mengaku, kejadian pelecehan seksual itu hanya delusi dan imajinasinya semata dan tidak pernah terjadi.
“Ada delusi atau dorongan internal yang imaginatif dari saya untuk bercerita ke publik,” kata dia di video tersebut.
Kemunculan video itu yang tiba-tiba mengundang reaksi warganet. Namun, bagaimana duduk perkara kasus ini sebenarnya?
Kasus ini bermula dari tuduhan pelecehan seksual yang dilontarkan oleh pengguna akun @Quweenjojo pada Juni 2021 lalu. Ia mengaku hadir ke sebuah acara di Malang pada tahun 2018, saat itu Gofar hadir sebagai bintang tamu.
Seusai acara, ia mengajak Gofar melakukan video selfie untuk keperluan Instastory. Namun, setelahnya ia mengaku Gofar memasukkan tangan ke dalam bajunya.
“Di situ tangan Gofar mulai ‘mengacak-acak’ bagian-bagian tubuh sensitif gue.” kata dia.
Pasca cerita dari Quweenjojo, sejumlah akun mulai ikut buka suara. Akun @clairenano pun ikut bercerita pernah mengajak foto bareng seorang artis pasca sebuah acara. Namun, saat itu artis yang menurutnya sedang mabuk itu justru meraba payudaranya.
Kejadian serupa ternyata juga dialami oleh temannya.
“Tapi tangan dia enggak benar-benar di pinggang, tapi menyentuh payudara gue. Kaget dong, akhirnya gue kasih kode kalau gue merasa risih. Terus tangannya turun tepat ke bawah payudara gue. Di bawah bra gitu lah,” tulisnya.
Berdasarkan data dari posko aduan yang dibuka oleh LBH Apik dan Safenet, total ada 8 aduan terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh Gofar.
Pasca menerima aduan, LBH Apik dan Safenet langsung melakukan koordinasi dengan aparat penegah hukum pada Juli 2021 dan pelaporan pada Agustus 2021. Pada bulan yang sama, LBH Apik dan Safenet memberi rujukan konseling psikologi bagi para korban dan pelaku, dan pada Oktober 2021, digelar koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Namun, Gofar bukannya tidak bereaksi. Ia membantah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya dengan alasan dirinya dijaga oleh dua orang, yaitu seorang panitia dan seorang asisten pribadinya. Ia pun menawarkan untuk menyelesaikan masalah itu di jalur hukum.
“Biar sama-sama enak, gue siap menyelesaikan masalah ini sebaiknya sih secara hukum, tapi kalau ada usulan lain gue siap mendiskusikan masukannya. karena melibatkan fitnah pake nama gue di sini.” tulis Gofar.
Gofar pun menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 4 Agustus 2021 untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadapnya melalui media elektronik. Adapun pasal yang digunakan adalah pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP.
Laporan itu diregister dengan nomor LP/B/461/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Setelahnya, kasus ini senyap. Namun, ternyata Gofar terus berusaha untuk menjalin komunikasi dengan Quweenjojo. Akhirnya, pada 10 Februari 2022 terjadi mediasi antara dirinya dan pemilik akun Quweenjojo oleh pihak kepolisian.
“Sebelum gue memaparkan bukti apapun atau memberi pembelaan, yang bersangkutan pun secara sadar dan tanpa paksaan langsung mengakui bahwa cuitan yang dia tuliskan di Twitter pada tanggal 8 Juni 2021 tidak benar di depan gue dan pihak berwajib,” kata dia.
Selain itu, pemilik akun @Quweenjojo juga mengajukan permohonan pencabutan kuasa hukum kepada LBH Apik.
Sehari berselang, pada 11 Februari 2022, Quweenjojo mengunggah video klarifikasi. Ia menyatakan tuduhan terhadap Gofar hanyalah delusi dan imajinasi karena dirinya juga sedang mabuk saat itu.
Di sisi lain, Gofar pun mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik dari kepolisian.