Berita Orbit – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri menetapkan afiliator aplikasi Quotex Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok aplikasi trading. Polisi mengungkapkan, Doni mendapat 80 persen dari kekalahan setiap pemain Quotex sementara 20 persen sisanya menjadi jatah para pemilik dan pengelola aplikasi tersebut.
“[Doni Salmanan mendapat] 80 persen dari kekalahan,” kata Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol pada Selasa 8 Maret 2022.
Doni disebut secara sengaja mengajak orang lain untuk menggunakan platform Quotex melalui konten video di Youtube. Dia mengatakan Quotex adalah platform investasi padahal nyatanya adalah judi online.
Selain itu, meskipun sadar keuntungannya akan berasal dari kekalahan para pemain, Doni menjanjikan kemenangan dan keuntungan bagi para penggunanya. Benar saja, akhirnya tidak ada satupun orang yang menang.
“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” kata Reinhard.
Dalam kasus ini, Doni ditetapkan menjadi tersangka dengan menggunakan pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang perjudian online, dan pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang tentang penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen. Masing-masing pasal memiliki ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Doni pun disangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun penjara, kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang memiliki ancaman hukuman 20 tahun penjara.