Demi Rp 110 T, Sri Mulyani Bakal Tagih ke 22 Obligor BLBI

oleh -129 Dilihat

Jakarta – 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal rencana pemerintah menagih dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 110 triliun. Sejumlah dana itu akan ditagih kepada 22 obligor.

Sri Mulyani mengatakan saat ini pemerintah sedang mengumpulkan berbagai dokumen untuk mendukung proses eksekusi penagihan dana tersebut.

“BLBI kita sampaikan di Satgas bahwa jumlahnya Rp 110 triliun itu terdiri dari obligor 22 pihak dan yang debitur yaitu orang yang pinjam ke bank 12.000 berkas. Kita akan terus bersama-sama dengan Satgas mengidentifikasi langkah-langkah untuk bisa melakukan pemulihan kembali atau pendapatan kembali dari BLBI tersebut,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2021, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga  Satreskrim Polres Morowali Bekuk Komplotan Pencurian Ban dan Lampu Mobil

Sri Mulyani menyebut kasus BLBI sudah terjadi sekitar 20 tahun yang lalu sehingga perlu dilakukan penyusunan dokumentasi beserta sumber lainnya.

“Kita akan terus melakukan dan mengoleksi berbagai macam sumber dokumen yang kita dapatkan maka kita akan terus perbaiki dari sisi informasi dan supporting dokumen yang konsisten sehingga kita bisa melakukan eksekusi,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Satgas ini melibatkan lima menteri, Kapolri, serta Jaksa Agung sebagai pengarah.

Pembentukan Satgas Dana BLBI tak berselang lama usai KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim serta Syafruddin Arsyad Temenggung.

Baca Juga  Menhub Menyebut Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Sebagai Rencana Jangka Panjang

Menko Polhukam Mahfud Md pernah mengatakan bahwa Sjamsul Nursalim menjadi salah satu obligor yang akan ditagih.

“Pada bulan Desember tahun 1998. Pemerintah membuat kucuran dana untuk 48 obligor. Jadi pada waktu itu. Kan ada yang sudah ditagih, ada yang sudah lunas. Nanti kita beri tahu ke masyarakat. Apakah itu masuk BDNI? Sjamsul Nursalim itu utangnya 2 macam. Satu, Bank Dewa Ruci, kemudian ada BDNI. Nah itu akan ditagih,” kata Mahfud dalam jumpa pers virtual, Kamis (15/4/2021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.