Berita

Buruh Geruduk Istana Tolak UMP DKI Jakarta, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional

Advertisement

Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dijadwalkan menggelar unjuk rasa di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin, 29 Desember 2025. Aksi ini bertujuan untuk menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang dinilai terlalu rendah.

Rekayasa Lalu Lintas Situasional

Menyikapi rencana aksi tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tidak akan melakukan penutupan jalan secara permanen. Kombes Komarudin, Dirlantas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa rekayasa lalu lintas akan bersifat situasional tergantung pada jumlah massa yang hadir.

“Sementara belum ada rencana penutupan (jalan),” ujar Komarudin saat dihubungi pada Senin (29/12/2025). Ia menambahkan, “Telah disiapkan rencana pengalihan sekiranya jumlah peserta cukup banyak dan kemungkinan dialihkan di Jalan Merdeka Selatan sisi utara.”

Saat ini, 1.500 personel Ditlantas Polda Metro Jaya masih bertugas di pos pengamanan Natal dan Tahun Baru. Namun, sebanyak 370 personel polisi lalu lintas akan dikerahkan khusus untuk mengatur arus kendaraan selama unjuk rasa berlangsung.

KSPI Tolak UMP DKI Rp 5,7 Juta

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengonfirmasi bahwa aksi demo pada 29 Desember akan dipusatkan di Istana Merdeka dengan perkiraan 1.000 orang. Puncak aksi direncanakan pada 30 Desember dengan estimasi 10.000 massa.

Advertisement

“Istana saja, tanggal 29 Desember sekitar 1.000 orang. Puncaknya tanggal 30 Desember 10 ribu motor,” ujar Said Iqbal kepada wartawan pada Minggu (28/12).

Said Iqbal menegaskan bahwa rencana awal KSPI memang hanya menggelar aksi di Istana, bukan di DPR. Selain berunjuk rasa, KSPI juga berencana mengajukan gugatan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

KSPI menolak kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5.729.876, yang ditetapkan dengan indeks 0,75. Serikat buruh mengkritik angka tersebut lebih rendah dibandingkan UMP di Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.

“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” kata Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh, kepada wartawan pada Jumat (26/12).

Advertisement