Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, mulai hari ini, Senin (29/12/2025), di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Aksi ini menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan.
Tuntutan Buruh Terkait UMP DKI Jakarta
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa aksi akan melibatkan puluhan ribu buruh. Pada hari pertama, sekitar 1.000 buruh diperkirakan turun aksi, sementara puncak aksi pada 30 Desember 2025 akan melibatkan sekitar 10 ribu motor. Said Iqbal menegaskan bahwa aksi hanya akan dipusatkan di Istana Merdeka.
Said Iqbal menilai angka UMP DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5.729.876 terlalu rendah. Ia membandingkannya dengan upah minimum di wilayah penyangga Jakarta seperti Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang dinilainya lebih tinggi. “Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang,” kata Said kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Ia menyoroti tingginya biaya sewa rumah di Jakarta yang menurutnya jauh melampaui daerah sekitarnya. Selain itu, Said menyebut nilai UMP Jakarta masih berada di bawah hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut data BPS, KHL pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta tercatat sebesar Rp 5,89 juta per bulan.
KSPI menuntut agar UMP 2026 direvisi agar setara dengan nilai KHL tersebut. Mereka juga meminta kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di atas KHL.
Respons Pemprov DKI Jakarta
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno merespons rencana aksi tersebut dengan mengajak KSPI untuk berdialog. Ia menekankan bahwa penetapan UMP telah melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha.
“UMP itu kan keputusan dari Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan itu terdiri dari tripartit. Di situ ada pemerintah daerah, ada buruh, dan ada pengusaha,” kata Rano Karno di PAM Jaya Corporate Learning, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (28/12/2025).
Rano Karno menyatakan bahwa buruh memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, baik melalui aksi demonstrasi maupun jalur hukum. “Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes? Itu kembali kepada hak. Ada mekanismenya, bisa Pertun, bisa PTUN,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan adanya subsidi dari Pemprov DKI Jakarta, seperti subsidi transportasi dan program sembako murah, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan buruh.
Aksi Tetap Berjalan, Jalur Hukum Disiapkan
Menanggapi ajakan dialog dari Wagub Rano Karno, Said Iqbal menegaskan bahwa aksi demonstrasi tetap akan digelar sesuai rencana. “Kami siap duduk bareng lagi mencari solusinya seperti yang disampaikan Wagub DKI. Tetap jadi (demo hari ini),” ujar Said Iqbal.
Selain aksi massa, KSPI juga berencana menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan tuntutan buruh terkait upah minimum dan upah sektoral.






