Bawa Sabu Seberat 2,29 Kg, Warga Aceh Ditangkap Satresnarkoba Polres Morowali

oleh -212 Dilihat

Berita Orbit, Morowali – Polres Morowali telah berhasil menangkap kurir sabu- sabu inisial (MW) warga Desa Seumananh Jaya Kecamatan Ranto Peurelak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh dengan barang bukti seberat 2,29 Kg,

Pelaku ditangkap oleh anggota Satreskrim Narkoba Polres Morowali pada hari Sabtu, tanggal 30 Juli 2022, sekitar Pukul 16.30 Wita di jalan tepatnya berada di Desa Karaupa, Kec. Bumi Raya, Kab. Morowali.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Morowali AKBP.Suprianto pada saat mengelar konferensi pers bersama insan pers Kantor Polres Morowali, pada Senin 1 Agustus 2022.

Menurut Kapolres Morowali AKBP Suprianto dalam kejadian pada hari Sabtu 30 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 anggota Sat Resnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi
narkotika jenis sabu yang yang akan tiba di bandara morowali tepatnya berada Desa
Karaupa kecamatan Bumi Raya, kabupaten Morowali yang di bawa oleh terduga MW.

“Selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut anggota sat resnarkoba polres morowali langsung melakukan penyelidikan terrkait informasi tersebut, setelah di lakukan
penyelidikan anggota Sat resnarkoba langsung menuju ke bandara Morowali,” ujarnya.

“Selanjutnya melakukan pemantauan dan melihat terduga (MW) masuk ke dalam mobil dan sekitar pukul 16.00 wita, anggota sat resnarkoba langsung menghentikan mobil yang di tumpangi terduga (MW) Kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga (MW) selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terduga (MW) dan di temukan 12 bungkus besar plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu di dalam koper pakaian milik Terduga MW, 1 unit handphone merk infinix warna biru, selanjutnya terduga dan barang bukti di bawa dan di amankan di Polres Morowali,” kata dia.

Untuk barang bukti yang ditemukan sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.295 gram, 1 unit handphone merk infinix warna biru, 1 (satu) buah koper berukuran kecil merk Polo warna hijau dan 1 (satu) buah koper berukuran sedang merk Polo warna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terduga MW bahwa narkotika yang di temukan oleh pihak Kepolisian saat melakukan penggeledahan di peroleh oleh terduga MW dari seseorang yang tidak ia ketahui identitasnya (Mr. X).

Dimana pada sekitar bulan april saat itu ada seseorang yang menawarkan pekerjaan kepada terduga MW dengan upah yang besar kemudian orang tersebut meminta nomor telephone terduga MW dan pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar
pukul 18.30 WIB terduga MW mendapat telephone dari (Mr. X), dengan menggunakan nomor 08216933xxxx kemudian menyuruh terduga MW berangkat ke Kota Medan kemudian terduga saat itu langsung berangkat ke Kota medan dengan menggunakan BUS dan tiba di kota medan.

Baca Juga  Ada Titik Terang Soal Jatuhnya Pesawat TNI AL Jatuh di Selat Madura

Selanjutnya,  pada hari jumat tanggal 29 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah tiba di kota medan terduga MW menginap di Hotel SWASSA dan langsung menyampaikan kepada (Mr. X) via telephone bahwa terduga MW sudah tiba di Kota Medan dan saat itu (Mr. X) mengirimkan kode Boking tiket pesawat via WhatsApp dan menyuruh terduga MW untuk beristirahat.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar Pukul 04.00 WIB terduga MW mendapatkan telephone dari (Mr. X) bahwa ada seseorang akan datang menjemput terduga MW di hotel SWASSA, tempat terduga MW menginap.

Saat terduga keluar dari dalam hotel terduga bertemu dengan seseorang yang ia tidak ketahui identitasnya yang datang untuk menjemput terduga MW dengan menggunakan mobil taxi dan menyuruh terduga untuk masuk kedalam mobil dan pergi menuju ke bandar udara Kualanamu Kota Medan dan tiba pada pukul 04.30 WIB.

Baca Juga  Terungkap Ternyata Sejak SMP, Eril Sudah Hobi Otomotif

Kemudian terduga MW menghubungi (Mr. X) via telephone dan saat itu (Mr.X) menyampaikan bahwa terduga akan membawa dua buah koper dan saat itu terduga sempat bertanya kepada (Mr. X) isi dari koper tersebut ganja atau sabu , dan saat itu (Mr. X) mengatakan bahwa isi dari koper tersebut adalah narkotika jenis sabu kemudian terduga membawa kedua koper tersebut dan melakukan cek in di Kualanamu kota Medan.

Kemudian terduga berangkat dengan nomor penerbangan D 6881 dan tiba/transit di bandar Udara Soekarno Hatta kemudian melanjutkan penerbangan dengan nomor penerbangan 1D 6292 dan tiba/transit di badar udara Hasanuddin Makassar,  kemudian melanjutkan penerbangan dengan nomor
penerbangan IW 2332 dan tiba di bandar udara Maleo Kab. Morowali pada pukul 15.30 Wita.

 Selajutnya, terduga langsung menghubungi (Mr. X) via telephone dan menyampaikan bahwa terduga MW sudah tiba di Bandara Udara Kab. Morowali dan saat itu (Mr. X) mengirimkan nomor telephone orang yang akan menjemput terduga MW. 
kemudian terduga MW menghubungi nomor handphone tersebut, menyampaikan bahwa dirinya telah sampai di Bandar udara Kab. Morowali dan saat itu terduga dijemput di bandar udara kab. Morowali dengan menggunakan mobil kemudian terduga membawa kedua koper tersebut masuk
kedalam mobil dan pergi meninggalkan bandar udara Morowali.

Sekitar pukul16.30 wita saat dalam perjalanan terduga lakukan penangkapan oleh anggota Satres Narkoba Polres Morowali.

Untuk Pasal Yang Di Persangkakan Atau Melaggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat(2):

1. pasal 114 ayat (2) undang- undang RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang narkotika
Sebagai berikut:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (ima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertigal’ dan di pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).

2. pasal 112 ayat (2) undang- undang RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika
Sebagai Berikut:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan Dalam hal perbuatan memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga.)

Berdasarkan  hasil interogasi pengakuan terduga, bahwa terduga MW di janjikan Upah pengantaran oleh (Mr.X) sejumlah Rp.
110.000.000 dimana yang telah diserahkan kepada terduga sejumlah Rp 20.000.000 dan sisa upah yang sejumlah Rp 90.000.000 diserahkan setelah barang diterima oleh pemesan.

Bahwa dengan adanya penangkapan Narkotika Golongan I jenis Sabhu seberat 2,29 kilogram tersebut telah menyelamatkan 34,000 jiwa dan Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 2,29 kilogram jika di nilai dengan mata uang sekitar sejumlah Rp. 3.400.000.000 (tiga milyar empat ratus juta rupiah).pungkasnya.

Baca Juga  M Kece Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus penistaan agama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.