Bawa Barang Haram, DR dan EG Diamakan Satrnarkoba Polres Morowali
Berita Orbit, Morowali – Terbukti membawa sabu seberat 34,64 gram warga Desa Puungkoilu Morowali inisial DR dan warga Pinrang Sulawesi Selatan inisial EG telah berhasil diamnakan Satnakoba dengan baran bukti sabu 440,27 gram.
Hal tersebut dibenarkan Wakapolres Morowai Kompol. Donatus Kono dan didampingi Kasat Narkoba Iptu Asep Prandi, Kasihumas Iptu Agus Taufik pada saat gelar press Conference terkait kasus penyalagunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Morowali ruang Kantor Polres Morowali. Rabu(2/11/2022).
Dalam penyampainya Wakapolres Morowali Donatus Kono, Bahwa hari ini kita laksanakan prees conference terhadap ke dua tersangka terkait penyalagunaan Narkoba.
Tersangka pertama inisial DR Warga Desa Puungkoilu Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali terbukti membawa Narkoba dan berhasil diamankan Satnakoba Polres Morowali dengan barang bukti sabu seberat 34, 64 gram dan jika dinilai dengan mata uang rupiah sebesar Rp.63 juta serta bisa selamatkan sebanyak 175 jiwa .ucapnya.
Selanjutnya, rekan-rekan sekalian tidak berhenti di situ, memang beberapa waktu bulan Oktober, kita beberapa hari sebelum sudah rilis terkait pengungkapan sebelumnya.
tapi ini tidak memberikan tobat para pelaku ini, sehingga kemudian kita berupaya keras oleh rekan-rekan Satnarkoba dan pada tanggal 30 Oktober 2022 sekitar jam 10.00 Wita ini ditangkap kembali satu orang asal Sulawesi Selatan orang Pinrang atas nama saudara EG tersangka kedua.
ini lebih fantastis yang bersangkutan bergerak dari Sulawesi Barat, jadi berangkat dari Sulawesi Barat menuju ke Morowali dengan tujuan khusus untuk ke Bahodopi.
Rupanya mereka melihat ini sebagai pasar di sini, kemudian yang bersangkutan bergerak dari dari Sulawesi Barat sempat mampir beberapa hari karena perjalanannya sampai tiba bahwa Bahodopi dari tanggal 26 sampai tanggal 30 Oktober.ujarnya.
Ditambahkan Wakapolres, Kemudian pada tanggal 30 Oktober teman-teman dari narkoba Polres Morowali bisa ditemukan 440,27 gram, 440,27 gram ini lebih banyak dari sebelumnya, lebih banyak dari yang tanggal 20, jadi hanya kurun waktu 2 hari itu teman-teman dari Narkoba itu bisa bisa mengungkap lagi .
Peredaran yang kami anggap cukup besar, karena dengan tindakan ini bisa menyelamatkan masyarakat itu sebanyak 2.200 jiwa kalau kita konversi ke rupiah itu Rp. 45 juta nilai dari narkoba tersebut.
“Jadi itu rekan-rekan sekalian untuk para pelaku ini kita sakakkan dengan pasal 144 ayat 2 sampai pasal 12 ayat 2 dengan penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal paling lama 20 tahun serta maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga dan dipidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar rupiah”.
Untuk itu harapanya kepada semua masyarakat,kami mengajak kepada semuanya Tokoh adat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Agama agar turut serta , turut berperan dalam menekan peredaran Narkoba di Morowali .
Lalu kalau upaya pencegahan dini dari Polres Morowali dan dari teman- teman Polrws Morowali sudah melakukan upaya sosiliasasi namun lebih utama itu , yang melakukan upaya pencegahan itu rekan- rekan di Polsek, rekan- rekan Bhabinkamtibmas , rekan- rekan Shabara dan Satuan Binmas dan ini setiap saat mereka melakukan upaya- upaya sosialisasi dan upaya- upaya pencegahan di lapangan.
Dan teman- teman dari Satnakoba selain upaya pencegahan juga melakukan upaya penegakan hukum terhadap penguna ini.Pungkasnya.