Ada Aturannya, Ini Batas Kecepatan Berkendara di Tol

oleh -225 Dilihat
Batas Kecepatan Berkendara di Tol
Batas Kecepatan Berkendara di Tol

Berita Orbit, Bogor – Dinas Perhubungan Kota Bogor baru saja membagikan informasi mengenai batas kecepatan berkendara saat di tol melalui akun instagramnya @dishubkotabogor . Dalam unggahannya, dishub menjelaskan panduan untuk pengemudi agar tidak menyalahi aturan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Kecepatan berkendara di tol dalam kota dan luar kota telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan N0. PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, yaitu perjalanan di tol dalam kota dibatasi minimal 60km/jam dan maksimal 80km/jam. Sedangkan kecepatan berkendara di tol luar kota minimal 60km/jam dan maksimal 100km/jam.

Apabila lokasi topografi tol luar kota memiliki wilayah perbukitan maka kecepatan maksimal 80km/jam. Penerapan pembatasan kecepatan berkendara ini bertujuan untuk menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan terutama di titik yang rawan kecelakaan.

Baca Juga  WAQAF DI TENGAH PANDEMI

Seperti yang diketahui bahwa banyak kecelakaan di tol tiap tahunnya tercatat pada tahun 2018 ada 1.210 kasus dengan jumlah korban tewas berjumlah 109 orang. Tahun 2019 tercatat 1.079 kasus dengan korban meninggal 100 orang. Tahun 2020 yaitu sebanyak 862 kasus dengan korban meninggal 90 jiwa dan Oktober 2021 terjadi 790 kasus kecelakaan dan 77 orang diantaranya meninggal dunia.

Meski angka diatas menunjukkan penurunan namun peraturan lalu lintas saat berkendara harus tetap dijaga dan diawasi terlebih lagi saat libur lebaran nanti. Antisipasi harus tetap dilakukan demi keselamatan bersama.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Sudah Bisa Berangkat Tahun Ini, Begini Ketentuannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.