Berita Orbit, Bogor – Kementerian Agama menyalurkan bantuan sebesar Rp13,2 miliar untuk madrasah yang terdampak gempa di Cianjur, Jawa Barat.
Dilansir melalui Kemenag, bantuan dana ini bersumber dari program Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) atau disebut dengan Madrasah Reform. Hal ini disampaikan oleh Muhammad Ali Ramdhani selaku Dirjen Pendidikan Islam.
Menurutnya, langkah ini adalah bentuk kepedulian Kemenag terhadap madrasah yang terdampak gempa bumi agar bisa mendapatkan layanan pendidikan yang layak pasca bencana alam. Besaran dana tersebut disalurkan ke 64 madrasah yang ada di Cianjur, Jawa Barat.
“Anggaran 13,2 miliar akan disalurkan ke 64 madrasah, terdiri atas 6 Madrasah Aliyah, 22 Madrasah Tsanawiyah, 21 Madrasah Ibtidaiyah, dan 15 Raudlatul Athfal,” ujar Ali Ramdhani di Jakarta pada Kamis, 2 Maret 2023.
Sementara itu, Moh Ishom selaku Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah mengatakan, bahwa bantuan yang diberikan berupa seragam sekolah sesuai kondisi kerusakan madrasah mulai dari skala rusak ringan hingga rusak berat.
Adapun madrasah yang akan menerima bantuan dana ini telah melalui tahapan survei, pendataan, hingga melakukan asesmen oleh para ahli konstruksi dari Bank Dunia dan Kemenag.
“Atas pertimbangan darurat dan dalam rangka percepatan dukungan untuk akses pembelajaran, dana Bantuan Afirmasi Khusus Cianjur dapat diberikan kepada madrasah terdampak gempa, baik yang sudah masuk dalam daftar penerima BKBA (Bantuan Afirmasi dan Bantuan Kinerja) maupun yang tidak masuk dalam daftar tersebut,” ucap Ishom.
“Yang pasti, madrasah penerima bantuan terdaftar secara resmi di Kemenag sebagai satuan pendidikan dan termuat dalam data EMIS Kemenag RI,” lanjutnya.
Hal ini juga ditambahkan oleh Abdul Rouf selaku Ketua Project Management Unit Realizing (PMU) REP-MEQR. Ia menuturkan bahwa proses pencairan dana bantuan ini akan dilakukan oleh bank penyalur yang telah bekerja sama dengan Kemenag.
“Saat ini, madrasah yang akan menerima bantuan, sudah menerima Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait penggunaan dana bantuan,” ujar Abdul Rouf.
“Semua proses pencairan, tidak ada potongan apa pun. Jika ada pihak-pihak yang melakukan pemotongan di luar peraturan perundang-undangan, harap melaporkan ke pihak Kemenag.” pungkasnya.***