Warga Rusun Marunda Teriak Soal Pencemaran Limbah Batubara
Berita Orbit – Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) mengeluhkan soal limbah batubara dari PT Karya Citra Nusantara yang mencemari udara di ujung utara Jakarta tersebut. Pencemaran itu sudah berlangsung sejak tahun 2019 dan tidak menemukan penyelesaian hingga hari ini.
“Pada dasarnya kita mengeluhkan adanya debu batubara yang melanda ke wilayah kami akibat dari industri batu bara yang ada di Pelabuhan Marunda. Dari tahun 2019 sudah ada pencemaran batubara,” kata Ketua F-MRM Didi Iswandi kepada wartawan di Rusunawa Marunda, Marunda, Jakarta Utara pada Minggu 20 Februari 2022.
Bahkan, limbah batubara tersebut telah mengakibatkan dampak kesehatan bagi warga. Didi mengaku mendapat laporan warga mengalami gatal-gatal dan iritasi mata. Bahkan, berdasarkan data dari Puskesmas, terdapat peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) di wilayah Marunda.
“Berdasarkan laporan yang sudah kami dapatkan, ada beberapa masyarakat yang mengalami gatal-gatal, iritasi mata, dan berdasarkan laporan dari puskesmas ada peningkatan penyakit ISPA,” katanya.
Adapun masalah pencemaran limbah batu bara di Marunda bukanlah masalah baru, tetapi sudah sejak 2019. Saat itu, atas inisiasi pemerintah, warga berdiskusi dengan PT Karya Citra Nusantara. Dalam pertemuan itu, disepakati PT Karya Citra Nusantara akan memasang jaring basah dan membuat hutan mini untuk mengatasi masalah pencemaran udara akibat limbah batubara.
Namun, hingga kini itu hanya sekadar janji belaka.
“Kita pernah diskusikan pada 2019 di tempat KCN, kami sudah mengutarakan bahwa debu batubara jangan sampai menyeberang ke wilayah kami dan mereka berjanji akan melakukan penanggulangan akibat debu batubara, tapi ternyata sampai saat ini dampak batu bara masih sangat tinggi di wilayah kami,” ujar Didi.
Atas masalah itu, Didi meminta Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya melakukan evaluasi, pengawasan, dan penindakan terhadap Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KKOP) yang dinilai gagal melaksanakan tugasnya.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan dinas di bawahnya diminta mengevaluasi, meninjau, mengawasi, dan menindak kesalahan dalam penerapan SOP dalam hal perizinan administratif atau tata kelola di Pelabuhan Marunda.
Kemudian, korporasi dan pemangku kepentingan terkait di Pelabuhan Marunda, khususnya pelaku industri batubara diminta memenuhi persyaratan dan menjalankan SOP dengan memperhatikan AMDAL dan aturan-aturan yang berlaku.