Warga Melapor, Polisi Bekuk Judi Online
Berita Orbit, Gorontalo – Polres Gorontalo menindak lanjut laporan warga melalui Call Center WA terkait adanya dugaan judi online.
Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota yang dipimpin Ipda Panji Winata Erwin langsung bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan FS (24), warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Kota Akbp Ardi Rahananto melalui Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno membenarkan terjadinya operasi itu pada Jum’at (30/12/2022) sekitar pukul 21.30 WITA. “Ya, tim Rajawali telah mengamankan pelaku judi online berdasarkan laporan masyarakat dari WA call center,” ungkap Nauval.
Lebih lanjut Iptu Nauval juga membeberkan bahwa dari tangan FS, tim Rajawali juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo F9 warna hitam, HP merk Vivo yang digunakan untuk online,1 buah pulpen,1 buah buku rekapan nomor pemasang dan uang hasil pemasang sebesar Rp.492.500.
Barang bukti uang itu terdiri dari pecahan Rp 50 ribu sebanyak 6 lembar, pecahan uang Rp 20 ribu sebanyak 7 lembar, pecahan uang Rp 10 ribu sebanyak 3 lembar dan pecahan uang Rp 5 ribu sebanyak 2 lembar.
Sisanya merupakan uang pecahan Rp 2 ribu sebanyak 3 lembar dan uang logam Rp1000 sebanyak 3 keping, dan pecahan uang logam Rp500 sebanyak 7 keping.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan pada Minggu (1/1/2023), FS kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota.
Nauval menyebut, warga tidak perlu takut melaporkan kejadian karena identitas pelapor dirahasiakan demi keselamatan pelapor.
Untuk mempermudah pelaporan, Polres Gorontalo Kota, Polda Gorontalo telah membuka hotline pelayanan saran, pengaduan maupun informasi melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor layanan 082259904911 yang sudah dibuka sejak Januari 2022 lalu. ****