Rapat paripurna DPR RI. Foto: istimewa

Wakil Ketua DPR RI Resmi Sahkan RUU Daerah Otonomi Baru di Papua

Berita Orbit, Bogor – Pada Rapat Paripurna DPR RI ke 26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco telah resmi mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) tentang pembentukan tiga provinsi baru di Papua yakni Papua Selatan, Tengah dan Pegunungan.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang pembentukan provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui dan untuk disahkan untuk menjadi Undang-Undang?” kata Dasco sambil mengetuk palu rapat, seperti dilihat dari siaran daring, Kamis (30/6/2022).

Saat palu sidang telah diketukkan ada beberapa suara yang menyela degan interupsi namun sayangnya hal itu tidak dilanjutkan karena itu bukan saatnya untuk memberikan interupsi.

Baca Juga  Brigjen Toto Nurwanto,S.I.P,M.Si Jabat Danrem 132 Tadulako

Baca Juga: Aturan RUU KIA Cuti Ibu Hamil jadi 6 Bulan

“Interupsi nanti ya? ini kita lagi pengambilan keputusan,” jelas Dasco

Sehubungan dengan kunjungan Presiden Jokowi ke luar negeri, Menteri Dalam negeri Tito Karnavian mewakili presiden dalam memberikan peernyataan mengenai RUU DOB Papua. Menurutnya, pembentukkan tiga provonsi baru ini merupakan aspirasi dari masyarakat setempat malai dari segala pihak sampai kelompok warga, tokoh adat dan pejabat daerah.

Selain itu hadirnya pemekaran tiga provinsi baru ini demi menjalankan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang sudah ditetapkan pada Juli 2021.

“Melalui 3 RUU ini diharap bisa menjadi payung hukum konkrit dalam rangka tata kelola pemerintahan di tiga provinsi tersebut pada masa selanjutnya dengan tujuan utama mempercepat pembangunan di Papua, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, terutama orang asli Papua,” tutur Tito.

Baca Juga  Anggota DPR Minta Kapolri Dinonaktifkan Sementara Selama Penyidikan Kasus Brigadir J

Baca Juga: Ambruk Saat Sidang Paripurna DPR RI, Wakil Ketua Banggar Mengaku Belum Sarapan

“Atas nama pemerintah, kami menyetujui RUU ini untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang,” sambung Tito menutup.

Berikut pemekaran provinsi di Papua dan beberapa kota/kabupatennya:

Berikut kesepakatan DOB Papua:

– Ibu kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke;

– Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire;

– Sedangkan Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

Cakupan wilayah DOB Papua:

1. Provinsi Papua Selatan

a. Kabupaten Merauke

b. Kabupaten Boven Digoel

c. Kabupaten Mappi

d. Kabupaten Asmat

2. Provinsi Papua Tengah

a. Kabupaten Nabire

b. Kabupaten Paniai

c. Kabupaten Mimika

Baca Juga  Komisi IX DPR RI Kunker ke Kota Bogor, Bahas Tenaga Honorer

d. Kabupaten Puncak Jaya

e. Kabupaten Puncak

f. Kabupaten Dogiyai

g. Kabupaten Intan Jaya

h. Kabupaten Deian

3. Provinsi Papua Pegunungan

a. Kabupaten Jayawijaya

b. Kabupaten Pegunungan Bintang

c. Kabupaten Yahukimo

d. Kabupaten Tolikara

e. Kabupaten Mamberamo Tengah

f. Kabupaten Yalimo

g. Kabupaten Lani Jaya, dan

h. Kabupaten Nduga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *