UU TPKS Sah! Nikahi Anak Dihukum 9 Tahun Penjara
Berita Orbit, Bogor – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan DPR jadi UU, Selasa (12/04/2022). Salah satu ancaman yang tertuang dalam draft RUU adalah tentang pernikahan anak. Seseorang yang menikahi anak bisa diancam 9 tahun penjara.
Ancaman tentang pernikahan anak tertuang pada pasal 10 yang berbunyi:
Pasal 10
(1) Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. perkawinan anak;
b. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau
c. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.
Usulan Pasal 10 di atas adalah usulan Pemerintah. Dan disetujui Panja 29/03/2022 pukul 14.51. Setuju usulan Pemerintah DIM 82- DIM 86.
Baca Juga: Sah! RUU TPKS Diresmikan Jadi Undang-undang