Usai Pengesahan UU KUHP Turis Asing Batalkan Kunjungan ke Labuan Bajo

oleh -119 Dilihat

Berita Orbit, Jakarta – Sejumlah wisatawan asing membatalkan kunjungan ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat usai disahkannya Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Manggarai Barat Ignasius Suradin mengatakan wisatawan asing khawatir karena KUHP itu mengatur hukuman pidana bagi mereka yang dilaporkan berhubungan seks atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.

“Ada pembatalan wisman (wisatawan mancanegara) ke Labuan Bajo,” ungkap Suradin, Jumat (9/12).

Suradin menambahkan wisatawan asing khawatir tidak bisa berbagi kamar hotel dengan pasangannya. Ketentuan dalam KUHP baru itu lantas dinilai menjadi bencana bagi industri pariwisata.

“Ini memang bencana. Saya sudah dikontak oleh beberapa calon wisatawan yang berencana liburan ke Indonesia. Mereka khawatir dengan KUHP baru itu. Tentu ada pembatalan dan sekaligus banyak pertanyaan dari mereka terkait KUHP ini,” katanya.

Baca Juga  3 Cara Menuju ke Labuan Bajo, Destinasi Alam yang Menakjubkan di NTT

Ia melanjutkan ketentuan dalam KUHP ini bertentangan dengan upaya pengembangan industri pariwisata dengan membuka ruang bagi peningkatan kunjungan wisatawan. Negara dinilai terlalu jauh mencampuri urusan privat seseorang yang justru berdampak buruk pada sektor pariwisata.

“Mengapa negara harus terlibat dalam urusan privat orang per orang,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang alias KUHP dalam rapat Paripurna pada Selasa (6/12).

KUHP baru dinilai masih memuat pasal-pasal warisan kolonial dan rentan digunakan sebagai alat kriminalisasi. Koalisi sipil pun terus menggaungkan dan menggelar demo menolak KUHP tersebut.

Beleid baru itu juga mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan.

Baca Juga  Alasan Kemanusiaan, Polda Banten Putuskan Tak Tahan Nikita Mirzani

Dalam beleid tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.

“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal 413 ayat (1).

Meski begitu, ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Aturan itu mengatur pihak yang dapat mengadukan yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Lalu, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.