Tujuh Prioritas Penindakan Operasi Patuh Lodaya 2022
Berita Orbit, Bogor – Polres Bogor sudah mulai melakukan Operasi Patuh Lodaya 2022 pada Senin 13 Juni 2022 hingga Minggu 26 Juni 2022 mendatang. Operasi Patuh Lodaya ini tidak hanya diselenggarakan di Kota Bogor tetapi hampir di seluruh daerah di Jabodetabek. Terdapat tujuh prioritas penindakan operasi patuh Lodaya 2022. diantaranya :
1. Pengendara sepeda motor yang beboncengan lebih dari satu orang
2. Melebihi batas kecepatan
3. Pengendara ranmor yang masih di bawah umur
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar Indonesia (SNI) dan pengendara ranmor R4 yang tidak menggunakan safety belt
5. Mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol
6. Menggunakan handphone pada saat mengemudikan kendaraan
7. Melawan arus
Aturan berboncengan menggunakan sepeda motor telah diatur dalam undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 menyebut bahwa sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Baca Juga: Operasi Ketupat Lodaya 2022, Pemkot Bogor Terjunkan 900 Personel Gabungan
Sedangkan pasal 292 berbunyi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang sebagaimana dimaksud dalam pas 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp250.000,00.
Untuk itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, operasi patuh lodaya akan berlangsung di titik-titik rawan kecelakaan serta target sasaran para pelanggar lalu lintas, termasuk pelanggaran melawan arus.
“Setiap hari kita akan melakukan penindakan terhadap pelanggar-pelanggar yang melawan arus lalu lintas karena itu sangat berbahaya,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Senin 13 Juni 2022.
Baca Juga: Inovasi Baru: Polresta Bogor Kota Akan Bagikan Sabuk Pengaman Anak