Tok! Banding Pemecatan Ferdy Sambo Ditolak
Berita Orbit, Jakarta –Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tutur Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku pimpinan sidang, Senin 19 September 2022.
Sidang KKEP Banding atas putusan PTDH dilaksanakan hari ini Senin 19 September dipimpin oleh Pejabat Tinggi (Pati) Bintang Tiga Polri alias Komisaris Jenderal (Komjen).
Baca juga: Ferdy Sambo Berstatus Tersangka dalam 2 Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J
“Hari ini sesuai komitmen Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang pembanding dituntaskan hari ini,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Dedi Prasetyo menerangkan pelaksanaan sidang KKEP Banding dipimpin oleh Pati Bintang Tiga dengan anggota empat Pati Bintang Dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
“Pelaksanaan banding digelar pada hari ini dan insyaallah nanti hasilnya mungkin setelah salat dzuhur mungkin akan disampaikan kepada rekan-rekan, diungkap hari ini,” jelas dia.
Dedi Prasetyo menuturkan setelah tuntas hasil sidang akan secara administrasi ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri.
“Asisten SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk mengungkapkan administrasi hasil putusan banding,” ungkap Dedi Prasetyo.