Berita

TNI: Pembubaran Aksi di Lhokseumawe Persuasif dan Sesuai Hukum, Amankan Pistol dan Senjata Tajam

Advertisement

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, memberikan penjelasan terkait beredarnya video pembubaran aksi massa di Lhokseumawe, Aceh, di media sosial. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut telah mengedepankan langkah persuasif dan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kronologi Pembubaran Massa

Menurut Freddy, prajurit TNI AD dari Korem 011/Lilawangsa membubarkan massa karena ditemukan adanya pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM), kepemilikan sepucuk pistol, dan senjata tajam jenis rencong. Ia menyatakan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, mengingat simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI.

“TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI,” kata Freddy, dilansir Antara, Sabtu (27/12/2025).

Hal ini juga diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.

Massa dilaporkan menggelar aksi pada Kamis (25/12) pagi yang berlanjut hingga Jumat dini hari di Kota Lhokseumawe. Sebagian massa terlihat mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM dan berteriak-teriak. Tindakan ini dinilai berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, terlebih di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.

Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Bersama personel Korem 011/Lilawangsa dan Kodim 0103/Aceh Utara, aparat mendatangi lokasi dan mengutamakan langkah persuasif dengan mengimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan.

Advertisement

Namun, imbauan tersebut diabaikan massa, sehingga aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera untuk mencegah eskalasi situasi. Dalam proses tersebut, terjadi adu mulut. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu orang, ditemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazen, dan senjata tajam. Orang tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Klarifikasi dan Imbauan

Koordinator aksi demonstrasi menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.

“TNI menyayangkan beredarnya video atau konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar Freddy.

TNI bersama pemerintah daerah dan aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.

“TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.

Advertisement