Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh kapal wisata berlayar di kawasan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, menyusul peringatan cuaca ekstrem dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Larangan ini berlaku mulai 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.
Tindak Lanjut Insiden Kapal Tenggelam
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas insiden tenggelamnya kapal pinisi KM Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo pada Jumat (26/12/2025). Kapal tersebut diketahui membawa rombongan pelatih Tim B Wanita Valencia CF beserta keluarganya. Akibat insiden tersebut, empat wisatawan asal Spanyol dilaporkan masih dalam proses pencarian.
Wakil Menteri Pariwisata RI, Ni Luh Enik Ermawati, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. “Kementerian Pariwisata Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya kecelakaan kapal wisata jenis pinisi di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, yang mengakibatkan empat wisatawan asal Spanyol hingga saat ini masih dalam proses pencarian,” ujar Ni Luh dalam keterangannya pada Selasa (30/12/2025).
Koordinasi Lintas Instansi
Ni Luh menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), serta pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk menangani situasi ini.
“Sebagai langkah antisipatif dan demi mengutamakan keselamatan wisatawan, pemerintah telah melarang sementara seluruh perjalanan kapal wisata di wilayah Labuan Bajo, sejalan dengan peringatan dini cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang dikeluarkan oleh BMKG. Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa keselamatan wisatawan merupakan prioritas utama,” tegas Ni Luh.
Perpanjangan atau Persingkatan Larangan
Larangan pelayaran kapal wisata ini sejalan dengan peringatan BMKG mengenai potensi cuaca ekstrem, angin kencang, dan gelombang tinggi yang diperkirakan berlangsung hingga awal tahun depan. “Larangan ini berlaku sesuai yang tadi dikeluarkan oleh BMKG bahwa ada peringatan cuaca ekstrem, angin kencang dan juga gelombang tinggi dari mulai tanggal 26 desember 2025 hingga tanggal 1 januari 2026,” Ni Luh menambahkan.
Ia juga menyatakan bahwa durasi larangan ini bersifat fleksibel dan dapat diperpanjang atau dipersingkat tergantung pada perkembangan kondisi cuaca di lapangan. “Hal ini bisa diperpanjang, pun juga bisa diperpendek sesuai dengan kondisi di lapangan nantinya,” jelasnya.
Sanksi bagi Pelanggar
Kantor Kesyahbandaran Labuan Bajo telah menghentikan penerbitan surat izin berlayar bagi kapal wisata hingga 1 Januari 2026. Kemenpar mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata dan wisatawan untuk mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha wisata, operator kapal, serta wisatawan untuk mematuhi arahan otoritas dan tidak melakukan aktivitas wisata bahari hingga kondisi cuaca dinyatakan aman,” kata Ni Luh.
Pemerintah tidak segan memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut. “Apabila ada kapal wisata yang melakukan pelayaran tanpa surat izin berlayar dari kantor Kesyahbandaran Labuan Bajo, tentu sanksi akan diberikan oleh aparat terkait. Tapi, kami berharap agar tidak ada satupun kapal wisata ataupun pengelola kapal wisata yang berlayar tanpa izin berlayar,” imbuhnya.
Detail Insiden KM Putri Sakinah
Kapal pinisi KM Putri Sakinah tenggelam di Selat Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, pada Jumat (26/12/2025). Kapal tersebut mengangkut total 11 orang, termasuk rombongan pelatih Tim B Wanita Valencia CF dan keluarganya. Dari jumlah tersebut, empat wisatawan asing asal Spanyol dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian intensif.






