Berita Orbit, Jakarta – Penyidik Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menahan Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Brigjen Junior dikenal sebagai jenderal pembela rakyat yang tanahnya diduga dirampas oleh PT Sentul City.
“Iya betul, penahanan oleh Puspomad dilaksanakan 31 Januari sampai dengan 15 Februari 2022,” kata Komandan Puspomad Letjen Chandra W Sukotjo pada Selasa 22 Februari 2022.
Chandra tidak menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Junior Tumilaar. Namun, ia mengatakan penahanan dilakukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Junior.
Ia diduga melanggar pasal 126 dan pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Brigjen TNI JT (Junior Tumilaar) ditahan dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan pasal 126 dan pasal 103 KUHPM,” kata Chandra.
Adapun pasal 126 KUHPM berbunyi : “Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun”.
Sementara pasal 103 KUHPM berbunyi : “Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan”.