Tips Hukum Berlalu Lintas yang Aman Saat Berkendara

Berita Orbit, Bogor – Satuan lalu lintas Polresta Bogor Kota membagikan tips hukum aman berlalu lintas menggunakan kendaraan motor atau mobil. Informasi tersebut dibagikan melalui akun instagram terverifikasi @satlantas_polretabogorkota.

Pertama yang harus dipersiapkan sebelum melakukan perjalanan menggunakan motor atau mobil yakni menggunakan atribut keselamatan. Pengguna motor diimbau menggunakan helm berstandar SNI, jaket, sarung tangan, celana panjang, sepatu, pelindung dada dan masker.

Sedangkan persiapan berikutnya merupakan kelengkapan utama kendaraan. Motor harus memenuhi kelengkapan seperti kaca spion, lampu utama, lampu sein, klakson, lampu rem, speedometer, knalpot standar, alat pemantul cahaya.

Sedangkan kelengkapan utama mobil yakni lampu utama, klakson, kaca spion, lampu rem, lampu mundur, lampu sein serta mengenakan sabuk pengaman.

Baca Juga  Pemburu Ali Kalora, Jabat Pangdam V Brawijaya

Selanjutnya, pengendara harus selalu mengecek kelengkapan surat-surat sebelum memulai perjalanan. Surat-surat yang harus dibawa saat berkendara yakni SIM, STNK serta KTP karena razia bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.

Berikut sanksi yang diterima pengendara jika melanggar aturan lalu lintas sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Untuk pengendara motor yang tidak memiliki SIM pengendara akan dikenakan pasal 281 dengan denda maksimal Rp500.000, apabila tidak dapat menunjukkan SIM maka pengendara akan dikenakan pasal 288 ayat 1 dengan denda maksimal Rp250.000, kendaraan yang tidak memenuhi kelengkapan utama akan dikenakan denda maksimal Rp250.000 karena melanggar pasal 258 ayat 1, pengendara motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI akan dikenakan pasal 291 ayat 1 dengan denda maksimal Rp250.000 dan jika penumpang pengendara motor tidak menggunakan helm maka dikenakan pasal 291 ayat 2 dengan denda maksimal Rp250.000.

Baca Juga  Selain Rendang, Ini Menu Kuliner Mantap yang Cocok untuk Lebaran

Sedangkan untuk pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengaman dalam perjalanan didenda maksimal Rp250.000 dan dikenakan pasal 289, jika mobil yang dikendarai tidak menggunakan plat nomor yang telah ditetapkan Polri maka pengendara akan dikenakan pasal 280 dengan denda maksimal Rp500.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *