Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat,Gabungan Polresta dan Polsek Dungingi Grebek Rumah Penjual Miras dan Judi Togel

Berita Orbit, Gorontalo – Team Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota bersama Polsek Dungingi, menggerebeg sebuah rumah yang ada di Jalan Beringin, Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Selasa, (08/11) Pukul 11:30 Wita.

Rumah tersebut digerebeg Polisi karena diduga menjadi tempat penjualan minuman keras, yang disertai judi Totor Gelap (Togel).

“Benar, hari ini kami telah melakukan penggeledahan sebuah rumah milik KD dan FY, yang diduga menjual Miras, dan disertai perjudian Togel,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno,STK,SIK.

“Dari hasil menggeledahan, petugas gabungan berhasil menyita puluhan botol minuman keras, yang coba dipasarkan kepada warga, seperti Cap Tikus, serta miras golongan A dan B,” tambahnya.

Baca Juga  Kejagung Terima SPDP Ferdy Sambo dari Penyidik Bareskrim Polri

ditambahkan Iptu Nauval, penggerebekan ini berdasarkan laporan warga melalui layanan Call Center Kapolda Gorontalo, perihal gangguan Kamtibmas.

“Khusus Judi Togel yang dilaporkan warga melalui layanan Call Center Kapolda Gorontalo, telah kami tindak lanjuti juga, namun yang menjadi sasaran operasi, sudah berhenti sejak lama menjalankan Judi Togel Online,” terang Iptu Nauval

“Untuk barang bukti miras yang kami sita, sudah kami amankan di Mapolresta Gorontalo Kota sebagai barang bukti sambil menunggu waktu pemusnahan. Dan untuk pemilik miras, kami buatkan surat perjanjian, untuk tidak melakukan penjualan miras lagi. Kami akan memberikan sanksi tegas, jika masih mendapati yang bersangkutan melakukan praktek penjualan miras,” pungkasnya.

Baca Juga  Terkait OTT KPK, Wali Kota Bekasi Terancam 20 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *