Polres Morowali Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan
Berita Orbit, Morowali-Tim Resmob Polres Morowali berhasil menangkap tiga tersangka pelaku penusukan dan penganiayaan atas nama Fitra Asru dan Iqbal warga Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
“Ketiganya ditangkap setelah Tim Resmob Polres Morowali melakukan pengejaran ke wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur,” ujar Kabag Ops Polres Morowali Kompol.Awaludddin Rahman di Kantor Polres Morowali, Kamis 10 Maret 2022.
Menurutnya, kejadiannya pensukan itu awalnya bermula pada Jumat 11 pebruari 2022 pada pukul 20.00 di kost tempat tinggal Asrun di Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali di mana terjadi perdebatan antara tersangka utama Fitra dengan korban Takdir karena saling adu ejek. Kemudian Fitra berusaha memukul Takdir dengan kayu namun tidak kena.
Setelah kejadian itu banyak orang untuk melerai pertikaian tersebut.
Keesokan harinya, pada 12 Februari 2022 sekitar pukul 17.30 Fitra betsama Asrun , setelah selesai makan bakso Fitra dan Asrun kembali ke rumah kos milik Asrun.
Disana terlihat sudah ada beberapa penghuni kos yang merupakan teman dari Asrun sedang berkumpul minum minuman keras, .
Tidak lama kemudian Iqbal yang merupakan salah satu pelaku pengeroyokan.
Ketika Fitra pergi sedang membeli snack di dekat kost Asrun dilihat ada takdir yang sedang duduk di kos tersebut bersama teman-temannya, setelah itu fitra ” Siapa yang mau single ( berkelai satu lawan satu)” .
Setelah itu takdir mengangkat tangannya sambil berdiri tidak menggunakan baju, setelah itu terjadilah perkelahian di dekat kost dan di susul Asrun yang ikut memukul Takdir, rekan-rekan korban tidak berani mendekat karena dilihat Fitra membawa badik. Takdir sempat melakukan perlawanan, setelah itu Fitra mendekati Takdir dan menusuk pinggul sebelah kiri sebanyak satu kali dan bagian bahu.
Setelah itu takdir melarikan diri di sebelah bengkel dan kemudian takdir terjatuh dan Fitrah menusuk di bagian perut sebanyak 2 kali di bagian perut.
Kabag Ops Polres Morowali, mengatakan modus operandi dari kejadian pengeroyokan dan penganiayaan yang dibarengi dengan peningkatan ini adalah karena Fitrah masih ada dendam terhadap takdir akibat perdebatan yang terjadi.
2022Menurut hasil penyelidikan di lapangan, ada sekitar 3 orang yang membawa badik yaitu Fitra, Iwan dan tato, sedangkan yang melakukan penusukan adalah Fttra. Peran Iwan dan Tato yang membawa badik masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut
Sementara satreskrim Polres Morowali melakukan pemeriksaan untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya yaitu dipersangkakan Pasal 170 ayat 1 KUHP Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan dan Pasal 351 ayat 2 KUHP pidana ancaman 5 tahun penjara .
Jadi barang bukti yang diamankan ini ada celana dengan baju celana korban baju pelaku dengan yang digunakan melakukan ancaman dan Badik.Pungkasnya. (supriyono).