Ketua Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum KWB, saat menjelaskan kronologi dan duduk perkara kasus Ratusan Mahasiswa yang terjerat Pinjol di salahsatu Stasiun TV Swasta

TIM Hukum KWB, Kawal Kasus Mahasiswi IPB Korban Jeratan Pinjol

Berita Orbit, Bogor – Terjeratnya ratusan mahasiswa IPB University dan sebagian masyarakat baik Kota maupun Kabupaten Bogor pada kasus pinjaman online menjadi sorotan semua pihak.

Diketahui, hampir semua korban telah membuat Laporan Polisi (LP) ke Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor. Bahkan pihak Polres Bogor sudah menangkap dan menetapkan satu orang pelaku berinisial SAN warga Ciomas, Kabupaten Bogor.

Sebelum kasus bergulir di kepolisian, puluhan mahasiswi yang menjadi korban jeratan Pinjaman Online (Pinjol) sudah meminta pendampingan hukum kepada Tim hukum Kerukunan Warga Bogor (KWB) Kota Bogor.

“Kami sudah menerima kuasa dari 160 orang yang menjadi korban, katakanlah pinjol yang dilakukan terduga pelaku inisial SAN,” ungkap Ketua Tim Hukum KWB Kota Bogor, Anto Siburian kepada awak media, pada Jum’at, (18/11/2022).

Anto mengatakan, apa yang dialami kliennya sama seperti informasi di media massa atau pemberitaan sebelumnya yakni awalnya si pelaku atau terlapor ini meminta bantuan dari korban untuk membantu menaikan traffic toko online milik si terlapor dengan imbalan terlapor akan memberikan komisi 10 persen dari nominal transaski.

Baca Juga  Rizky Billar Mangkir Pemeriksaan Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora, Jadi Tersangka?

“Jadi posisi terlapor ini punya tempat belanja atau toko online, kemudian si korban disuruh belanja. Tetapi korban ini tidak memiliki uang, makanya disuruh sama terlapor untuk meminjam uang melalui pinjaman online seperti paylater, kredivo dan sebagainya,” ungkapnya.

Selain menyuruh belanja dan meminjam uang pada aplikasi pinjol, lanjut Anto, korban juga dijanjikan bahwa setiap tagihan yang ada per bulannya akan di bayarkan oleh terlapor, termasuk si korban akan mendapat komisi 10 persen dari setiap transaksi yang berjalan di toko online milik terlapor.

“Karena diiming-imingi hal tersebut, makanya korban pun tertarik dan mengajak teman-temannya hingga korban terus bertambah banyak,” ujarnya.

Adapun permasalah ini muncul atau terungkap, kata Anto, karena si korban mulai didatangi debt collector yang membuat para korban ini ketakutan dan khawatir diketahui orang tuanya.

Baca Juga  Polres Bogor Tangkap Penipu yang Sebabkan 116 Mahasiswa IPB Terjerat Pinjaman Online

“Dari kejadian itu, korban pun melakukan upaya bertemu dengan pelaku alias SAN untuk memeprtanggung jawabkan permasalahan tersebut, namun si pelaku ini hanya menjanjikan saja sampai hari ini tidak ada upaya atau itikad baik untuk membayarkan masalah hutang piutang yang dialami si korban,” katanya.

“Jadi para korban ini kecewa dan rugilah, sedangkan kejadian ini sudah berlangsung selama kurang lebih 1 tahun,” sambungnya.

Sementara, Polresta Bogor Kota secara resmi menaikan kasus dugaan investasi bodong yang dialami ratusan orang dengan kerugian yang ditafsir mencapai Rp2,3 miliar ke tahap penyidikan pada Kamis (17/11).

“Melihat pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, untuk penanganan di Polresta Bogor Kota akan naik ke tahap penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila kepada wartawan.

Baca Juga  Rayakan Ulang Tahun, Rose 'BLACKPINK' Rilis Cover 'Viva La Vida' Milik Coldplay

Adapun, dilanjutkan Kasat Reskrim yang baru di Polresta Bogor Kota ini, mengenai informasi terduga terlapor sudah diamankan jajaran Polres Bogor, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik di Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami akan berkoordinasi dengan penyidik disana. (Dan) Kita penanganan tetap ada, meski pun nanti kita melihat ke depan bagaimana proses penyidikannya, tentunya Polres Bogor juga sudah ada laporan tersendiri dan di Polres Bogor Kota juga kami sedang menangani laporan tersendiri,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *