Berita Orbit, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya akan memblokir sejumlah perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) besar yang belum terdaftar di situs pse.kominfo.go.id namun kini, Kominfo tidak jadi melakukan hal tersebut.
Direktur Jenderal Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftar hingga tenggat waktu 20 Juli 2022 tidak akan langsung di blokir. Tetapi akan memberi sanksi bertahap yang terdiri dari tiga tahap yaitu teguran, administratif lalu pemblokiran.
“Kami juga membantu teman-teman PSE yang sekiranya ada kendala dengan guideline dan asisten,” kata Semuel saat konferensi pers di kantor Kominfo di Jakarta Pusat, Selasa, 19 Juli 2022.
Baca juga: Kominfo Pastikan Bakal Blokir WhatsApp-Google 6 Hari Lagi, Beneran?
Kominfo juga akan memberikan panduan dan bantuan terkait hambatan dan masalah jaringan setelah selesai PSE harus menindaklanjuti kembali pendaftaran resmi melalui Online Singel Submission (OSS). Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.
Kominfo juga akan menindak tegas dan tidak ragu melakukan pemblokiran untuk menegakkan peraturan yang ada, bahkan hal ini dinilai membuka kesempatan bagi anak muda bangsa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kalau mereka gak mendaftar ya mereka yang rugi. Mereka tidak melihat Indonesia sebagai potensial market mereka,” kata Direktur Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Kominfo Dalami Dugaan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi di 11 Aplikasi
“Dan saya tidak takut, karena apa? Begitu mereka tidak ada, banyak juga anak bangsa yang bisa membangunnya kok. Ini justru membuka kesempatan bagi anak bangsa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Intinya kita tegas. Ini adalah regulasi yang ada,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang diambil dari laman Kominfo, saat ini tercatat ada 6.374 PSE dalam negeri yang sudah mendaftar terhitung Selasa 19 Juli 2022 pukul 13.00 WIB sedangkan untuk PSE asing jumlah terdaftar berjumlah 124.
Kabar ini terus mencuat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial hingga trending twitter. Artinya, dampak dari pemblokiran ini sangat berarti bagi masyarakat sebagai pengguna. Hingga munculnya sejumlah pasal karet yang tertera dalam Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020.