TGIPF Sebut Penggunaan Gas Air Mata Kadaluarsa Pelanggaran
Berita Orbit, Jakarta – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyatakan bahwa penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa oleh aparat kepolisian adalah bentuk pelanggaran.
“Tentu itu adalah penyimpangan, tentu itu adalah pelanggaran,” kata anggota TGIPF Rhenald Kasali di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Menurut dia, penggunaan senjata seharusnya untuk melumpuhkan bukan mematikan karena kepolisian sekarang ini bukan military police alias polisi yang berbasis militer, melainkan civilian police.
Baca juga: Didesak Mundur, Ketua Umum PSSI Sebut Tragedi Kanjuruhan Salah Panpel Arema
“Jadi, bukan senjata untuk mematikan, melainkan senjata untuk melumpuhkan supaya tidak menimbulkan agresivitas. Yang terjadi adalah justru mematikan. Jadi, ini harus diperbaiki,” kata Rhenald.
Seperti dilansir Antara, penggunaan gas air mata yang sudah kedaluwarsa merupakan salah satu kecurigaan tim pencari fakta Tragedi Kanjuruhan. Sejumlah barang bukti sudah dibawa ke laboratorium untuk diperiksa.
Rhenald mengungkapkan bahwa kecurigaan itu terlihat dari kondisi para korban yang matanya mulai menghitam dan memerah.
“Ini sedang dibahas di dalam (tim). Jadi, memang ada korban yang hari itu dia pulang tidak merasakan apa-apa, tetapi besoknya matanya mulai hitam. Setelah itu, matanya menurut dokter perlu waktu sebulan untuk kembali normal. Itu pun kalau bisa normal,” ucap Rhenald Kasali.
Sementara itu, Polri membenarkan ada gas air mata kedaluwarsa yang digunakan saat kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022 lalu. Namun, Polri mengklaim bahwa efek yang ditimbulkan dari cairan kimia itu berkurang dibanding yang masih berlaku.
“Ada beberapa yang ditemukan (gas air mata) pada tahun 2021, saya masih belum tahu jumlahnya, tetapi ada beberapa,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Baca juga: Waktu Pertandingan Saat Tragedi Kanjuruhan Jadi Salah Satu Fokus Investigasi TGIPF