Tersangka Pelecehan Seksual, Julianto Eka Hadapi Sidang Putusan Maksimal 15 Tahun Penjara

Berita Orbit, Bogor – Pada Rabu 20 Juli 2022 terdakwa kasus pelecehan seksual Motivator Julianto Eka Putra (JEP) akan menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan pihaknya siap menuntut JEP secara maksimal atas perbuatannya.

Sebelum sidang berlangsung, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan konsultasi mengenai rencana tuntutan yang akan dibacakan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tahapan sidang tinggal membacakan tuntutan, kami punya kesimpulan dan ada keyakinan ada kesalahan dari terdakwa Julianto,” kata Mia, Selasa 19 Juli 2022.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Senggol Nama Berinisial JE Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Berdasarkan data dan fakta yang diperoleh ada sembilan korban dalam perkara ini tetapi hanya ada satu orang yang menjadi saksi pelapor meski demikian mereka yakin JEP telah melakukan tindak pelecehan.

Baca Juga  Kasus Pelecehan Seksual, R. Kelly Dihukum 30 Tahun Penjara

“Teman-teman JPU berkeyakinan adanya persetubuhan Julianto tersebut dengan cara melakukan tipu muslihat berupa memberikan motivasi atau kata-kata kepada murid didiknya, merayu dan meyakinkan saksi korban,” katanya.

“Fakta dari persidangan ada sembilan korban tapi hanya satu kesaksian yang terbuka, di sini kami juga sudah periksa 20 orang saksi termasuk forensik, psikolog, dan pidana,” tambahnya.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Senggol Nama Berinisial JE Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Meski pihaknya akan melakukan tuntutan secara maksimal namun detail tuntutan apa saja yang akan diterima JEP tidak disebutkan.

“Yang jelas ancaman pidana maksimalnya 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Tidak hanya itu Mia juga mengajukan ganti rugi pada korban dan susah memastikan akan mengakomodir hal tersebut dalam tuntutan JPU dan tuntutan restitusi itu hanya akan didapat oleh saksi pelapor.

Baca Juga  Tak Sopan, Pria di Kereta Api Jurusan Solo-Jakarta Lecehkan Seorang Wanita

“Hanya saksi pelapor. Saksi pelapornya kan hanya satu. Sudah ada perhitungannya. Berapa besarannya nanti akan dibacakan dalam tuntutan besok,” ujarnya.

Atas perbuatannya, JEP terancam Pasal asal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; ancaman Pidana Maximal 15 tahun.

Seperti yang diketahui sebelumnya, JEP saat ini di tahan di Lapas Lowokwaru Malang setelah ditangkap pada Senin 11 Juli 2022 lalu dan telah menjalani proses persidangan sebanyak 29 kali.

Baca Juga  Gokil! Harta Kasatpol PP Capai Rp 24,5 Miliar, Pejabat DKI Jakarta Ternyata Tajir-tajir

Dalam kasus ini ada 15 korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh JEP yang merupakan pemilik lembaga pendidikan yang berlokasi di Kota batu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *