Terbitkan Permendag No 41 Tahun 2022, Mendag Support Implementasi Minyakita Dijual Sesuai HET
Berita Orbit, Bogor – Program Minyak Goreng Kemasan rakyat (MGKR) dengan merek Minyakita yang digaungkan pemerintah sebagai upaya memberikan alternatif bagi pelaku usaha dan pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri. Menteri Perdagangan mengatur tata kelola tersebut dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan memastikan bahwa harga jual Minyakita harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi yakni Rp 14.000 per liter atau sama dengan HET minyak goreng curah saat ini dipasaran.
“MINYAKITA dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek MINYAKITA harus dijual dengan harga Rp 14.000 per liter,” kata Mendag Zulhas.
Terkait dengan harga penjualan Minyakita di kalangan pelaku usaha di atur pula dalam Permendag No 41 tahun 2022 yakni menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan MINYAKITA.
“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO,” imbuh Mendag Zulhas.
Selain itu, program Minyakita ini memiliki segudang kelebihan diantaranya dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan dan lokapasar. Kemasannya sendiri dapat dibuat menjadi beragam yakni 1 liter, 2 liter dan 5 liter namun ketentuan kemasan harus dengan mencantumkan HET serta dalam bentuk bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade). MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).