Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Sebelum Penghapusan 2023 Mendatang
Berita Orbit, Bogor – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mahfud MD resmi melakukan pengangkatan tenaga honorer atau pegawai non ASN menjadi PPPK melalui Surat Edaran (SE) terbaru.
“Penerimaan PNS dan PPPK dilaksanakan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan,” katanya.
Baca juga: Rekruitmen CPNS dan PPPK Dibuka, Kuota Hingga 1 Juta Formasi
Surat Edaran tersebut menjelaskan tentang info pengangkatan tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah apabila sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah harus terdiri dari PNS atau PPPK baik pusat maupun daerah.
Baca Juga: Lebih Dari Enam Ribu Tenaga Honorer di Kota Bogor Terancam Dirumahkan
Kabar gembira ini menjadi angin segar bagi para pegawai non ASN yang kabarkan akan resmi dihapuskan pada tahun 2023 mendatang. Hal tersebut juga akan berpengaruh terhadap honorarium atau gaji yang diterima tenaga honorer.
Untuk itu, Menpan RB telah mengimbau ada seluruh instansi pemerintah di pusat maupun daerah untuk mendata tenaga honorer yang ada saat ini.
Peraturan pemerintah dibuat dengan dasar mendorong setiap instansi yang ada di pusat maupun daerah memberikan kejelasan status, karir dan kesejahteraan tenaga kerja honorer.
Berdasarkan PP terbaru, apabila dilihat dari Pasal 99 ayat (2) yang berisi pegawai Non ASN (tenaga honorer) yang telah bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun maka dapat diangkat menjadi PPPK.
Berikut syarat tenaga honorer pemerintah agar bisa mengikuti seleksi PPPK:
1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai Non-ASN pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 58 tahun pada 31 Desember 2021.
Sebanyak 1.035.811 dibutuhkan untuk formasi PPPK tahun 2022 dengan perincian sebagai berikut Formasi guru di pemerintah daerah dengan jumlah 758.018, Formasi PPPK fungsional non guru sebanyak 184.239.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran terbaru mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) diminta untuk segera melakukan pendataan pegawai Non ASN sebelum tanggal 28 November 2023.