Tega! Anggota TNI Tembak Kucing Pakai Senapan, Motif Ingin Jaga Kebersihan dan Kenyamanan
Berita Orbit, Jawa Barat – Beberapa waktu lalu ramai video sejumlah kucing yang bersimbah darah di di Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI) di Jalan RAA Martanegara, Bandung, Jawa Barat, Selasa 16 Agustus 2022 hingga menjadi sorotan publik.
Kejadian ini kemudian membuat Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa memerintahkan para jajarannya untuk menyelidiki kasus ini karena diduga merupakan tindak penganiayaan terhadap hewan.
“Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kemarin siang (Rabu, 17 Agustus 2022) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung,” kata Kepala Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa, dalam keterangan tertulisnya yang dibagikan melalui akun Instagram Puspen TNI, @puspentni, Kamis 18 Agustus 2022.
Baca juga: Viral! Seorang Ibu-ibu Bermobil Mencuri Coklat di Gerai Alfamart, Karyawan Dipaksa Minta Maaf
Setelah diselidiki, ternyata pelaku yang menembak kucing tersebut merupakan anggota organik Sesko TNI, Brigjen NA. Diketahui, ia menembak kucing-kucing itu menggunakan senapan angin miliknya.
“Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin (16 Agustus 2022), sekitar jam 13.00-an,” ujar Prantara.
Dalam pengakuannya, motif Brigjen menembak kucing-kucing tersebut karena ingin menjaga kebersihan dan kenyamanan dilingkungan tempat tinggalnya. Meski perbuatannya beralasan, TNI tetap akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Viral Video Seorang Anak Penjual Keripik Dibayar Uang Palsu, Warganet: Tega!
“Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing,” jelas Prantara.
Atas perbuatannya, ini Brigjen NA dijerat pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” tulisnya.
Baca juga: Viral Trailer Angkut Pesawat di Bogor Bikin Lalin Macet
Viralnya video yang beredar di media sosial membuat Gubernur Jawa barat, Ridwan Kamil ikut menanggapi insiden penembakan kucing oleh anggota TNI. Ridwan berharap kedepannya tidak ada kejadian serupa dan ini merupakan kejadian terakhir.
“Semoga ini menjadi pembelajaran agar kita bisa lebih baik lagi dalam perlakuan rasa kita kepada sesama ciptaan makhluk Tuhan. Semoga hal-hal seperti ini tidak terulang lagi di masa depan,” tuturnya.