Berita Orbit – Pernahkah kamu sedang sakit dan akhirnya tidak menjalankan sholat fardhu lima waktu?
Orang yang tidak mampu sholat dengan cara berdiri karena sakit, kewajiban sholatnya tetap ada, tidak gugur. Walaupun terpaksa harus meninggalkan sholat karena sakit yang tidak mungkin bisa untuk mengerjakan sholat, tetap saja sholat itu menjadi hutang yang harus dibayar di kemudian hari. Hal ini karena syariat Islam telah memberi rukhsah atau keringanan yang berupa sholat dengan cara duduk.
Seseorang yang sakit tetap diwajibkan mendirikan sholat fardhu dengan melakukan gerakan dan posisi-posisi sholat sebisa dan semampu mungkin yang dapat dilakukan, meskipun tidak sampai sempurna. Dalilnya adalah firman Allah SWT:
فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ وَٱسْمَعُوا۟ وَأَطِيعُوا۟ وَأَنفِقُوا۟ خَيْرًا لِّأَنفُسِكُمْ ۗ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
Fattaqullāha mastaṭa’tum wasma’ụ wa aṭī’ụ wa anfiqụ khairal li`anfusikum, wa may yụqa syuḥḥa nafsihī fa ulā`ika humul-mufliḥụn.
Artinya: “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. At-Taghabun: 16)
Dan juga sabda Rasulullah SAW, “Bila kalian diperintah untuk mengerjakan sesuatu, maka kerjakan semampu yang bisa kamu lakukan.” (HR. Bukhari)
Intinya, apapun gerakan dan bacaan sholat yang masih bisa dilakukan, maka tetap wajib untuk mengerjakan sholat lima waktu. Sedangkan apa yang sama sekali sudah mustahil untuk dilakukan, barulah boleh untuk ditinggalkan.
Tata Cara Sholat Duduk
Merujuk pada buku Shalat Orang Sakit karya Ahmad Sarwat (2018) cara duduk yang paling utama adalah duduk iftirasy, yaitu duduk dengan cara meletakkan punggung kaki kiri menyentuh lantai seraya menduduki telapak kaki tersebut, serta menegakkan kaki yang kanan dengan menyentuh telapak jarinya pada lantai.
Selain duduk iftirasy, bisa juga dengan cara duduk tarabbu’ (bersila) atau dengan cara duduk tawarruk, yaitu duduk menegakkan kaki kanan dengan menyentuh telapak jarinya ke lantai, serta duduk di atas lantai, bukan di atas kaki kiri.
Tidak ada yang membedakan antara sholat dengan berdiri maupun duduk, yang berbeda ialah posisi kita saja. Berikut tata cara sholat dalam keadaan duduk:
- Niat sholat
- Takbiratul ihram dengan tangan bersedekap
- Membaca doa iftitah, Al-Fatihah, dan surat pendek
- Rukuk dengan kepala menunduk dengan sebagai isyarat rukuk
- I’tidal dengan meluruskan kepala dan tangan dan membaca doa i’tidal
- Takbir dengan menggerakkan kepala lalu menunduk sebagai isyarat sujud (isyarat sujud harus lebih rendah daripada isyarat rukuk)
- Takbir meluruskan kepala dan tangan sebagai isyarat duduk diantara dua sujud sambil membaca doa
- Takbir dengan menundukkan kepala sebagai isyarat sujud
- Takbir dengan meluruskan kepala dan tangan bersedekap sebagai isyarat berdiri pada rakaat kedua
Selanjutnya dilanjut sesuai jumlah rakaat sholat yang dikerjakan.
Keutamaan Sholat
Mengapa seseorang yang sakit tidak gugur kewajibannya untuk mendirikan sholat fardhu? Karena selain merupakan rukun iman, sholat memiliki banyak keutamaan yang bisa didapat oleh seorang Muslim, seperti:
- Sholat kelak akan menjadi penolong manusia di akhirat
- Memperoleh janji surga
- Membersihkan dari kotoran dosa
- Pembeda antara Muslim dan Munafik
- Pemisah seseorang dengan kesyirikan
- Merupakan amal yang pertama dihisab
Berikut tadi adalah penjelasan mengenai tata cara sholat duduk. Dengan demikian Anda tetap bisa menjalankan ibadah meskipun sedang sakit.