Tarif Angkot di Kota Bogor Dikabarkan Naik, Begini Tanggapan Organda 

oleh -206 Dilihat

Berita Orbit, Bogor – Di tengah isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jenis pertalite dan solar bersubsidi ini memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap kenaikan tarif angkutan kota di Bogor. Kabarnya nanti setelah kenaikan harga BBM terealisasikan tarif angkot juga ikut naik.

Senada dengan Ketua Organda, Isak yang mengatakan bahwa jika adanya kenaikan harga pertalite maka nantinya tarif angkutan kota juga akan naik.

“Harapanya kalau pertalite naik tentunya tarif pun ikut naik,” ucapnya.

Baca juga: Ribuan Angkot di Kota Bogor Terancam Tak Bisa Beroperasi

“Salah satu elemen perhitungan tarif adalah bbm, suku cadang dan lain sebagainya,” jelasnya.

Sementara, untuk saat ini masih tahap penyesuaian dan masih menunggu surat keterangan dari walikota. “Hanya penyesuaian saja dan itu pun tergantung SK walikota,” pungkasnya.

Baca Juga  Putin Dinobatkan Gereja Ortodoks Rusia Jadi Pemimpin 'Pengusir Setan'

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mencabut izin 1.010 angkot yang yang belum memperpanjang izin operasional.

Baca juga: Angkot Ciapus Tercebur ke Saluran Air, Dua Orang Luka-luka

Menanggapi hal tersebut Walikota Bogor, Bima Arya mengatakan bahwa saat ini Pemkot Bogor masih melakukan komunikasi lanjutan terkait pembekuan ribuan angkot itu pada organisasi lanjutan (organda) Kota Bogor, badan hukum dan para sopir angkot.

“Ini masih kita komunikasikan dengan organda, memang ada harus diskusi untuk mematangkan itu, tapi ini harus dilakukan. Kalau kita ingin mengurangi (angkot). (Pembekuan) ini kan dasarnya adalah kelaikan. Kalau sudah tidak laik jalan kan berbahaya, berbahaya, polusi dan lainnya,” kata Bima Arya usai mengunjungi lokasi longsor di Kertamaya, Bogor Selatan Kota Bogor, Selasa 23 Agustus 2022.

Baca Juga  Tanah Lembek Diapit Oleh dua Sungai Cisadane dan Cidepit Menjadi Penyebab Longsor di Kebon Kelapa Bogor

Pembekuan izin operasional angkutan kota ini sesuai dengan Undang-Undang no 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 186 perihal kewajiban perusahaan angkutan umum lalu PPRI nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan pasal 83 dan 121.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.