Berita Orbit, Bogor – Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan sistem kerja baru untuk para PNS dan ASN yakni Work From Anywhere (WFA). Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair) Gitadi Tegas Supramudyo menilai bahwa sistem WFA ini perlu dikaji lebih lanjut dan hanya dapat diterapkan untuk jenis pekerjaan tertentu.
“Jenis-jenis pekerjaan itu tentu harus sudah diinventarisasi atau dipetakan jobdesk-nya, tolak ukur kinerjanya, serta mekanisme insentif-disinsentifnya secara menyeluruh,” jelasnya Jumat (20/5/2022) dalam keterangan tertulis.
Nantinya aturan WFA hanya akan diberlakukan untuk ASN yang bekerja dalam bidang administratif namun, mereka yang harus bersosialiasi dengan publik tetap harus ke kantor atau Work From Office (WFO).
Gitadi kemudian menanggapi soal sistem presensi berbasis lokasi (location based presence) untuk mengetahui kehadiran para ASN.
Sejauh ini menurutnya sudah banyak instansi dan lembaga yang sudah menerapkan fitur tersebut dengan begitu, PR-nya adalah dedikasi serta loyalitas pekerja yang memiliki keahlian di bidang IT untuk tidak menyalahgunakan sistem itu. Sehingga perlu adanya aplikasi yang lebih canggih dan cerdas.
WFA PNS dan ASN 2022 dapat diterapkan setelah Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengeluarkan peraturan menteri (Permen) mengenai aturan kerja dengan sistem WFA atau Work From Anywhere tersebut. Sampai saat ini Permen tersebut belum diterbitkan dan masih dalam proses pengkajian lebih lanjut.