Takkan Ada Lagi Program Pengampunan Pajak

oleh -114 Dilihat
pajak

Berita Orbit, Jakarta-Target pemerintah untuk menarik dana dari masyarakat semakin besar. Pemerintah tidak akan lagi mengadakan program pengampunan pajak seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

”Kalau pengampunan terlalu sering, akan menciptakan mentalitas wajib pajak yang tidak baik,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Senin, 1 Agustus 2022.

Ia menyebutkan permanent tax amnesty atau program pengampunan pajak atau program yang serupa terus-menerus dapat berdampak buruk terhadap kepatuhan pajak masyarakat dalam jangka panjang.

“Karena orang akan mencicil kepatuhan. Sekarang cicil pelaporannya, berharap tahun depan ada pengampunan lagi. Ini buruk bagi kewibawaan otoritas dan mengurangi kepercayaan kepadanya,” katanya.

Ia mengatakan selepas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tutup pada akhir Juni 2022, masih terdapat pihak yang menginginkan program serupa berlanjut.

Baca Juga  Cerutu dan Rokok Elektrik Resmi Kena Pajak 9,9 Persen

“Ada yang ingin program ini berulang karena belum mengetahui. Padahal selama delapan bulan sejak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kami sudah mensosialisasikan tetapi masih banyak yang belum paham,” katanya.

Ia tidak menyepakati pengulangan PPS dan berharap pelaku usaha serta anggota legislatif mendukung langkah pemerintah ini. “Kami tidak menyepakati ini, dan harusnya DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan pengusaha juga tidak sepakat karena dapat menciptakan mentalitas yang tidak baik,” ucapnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebutkan bahwa pemerintah berhasil mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp61,01 triliun dari 247,91 ribu wajib pajak dari PPS yang dilaksanakan sepanjang awal Januari sampai akhir Juni 2022.

Baca Juga  15 Anak Pasien Gagal Ginjal Akut Meninggal Dunia di Jawa Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.