Berita Orbit, Bogor – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyusun aturan pendapatan yang nantinya akses NIK berbayar untuk industri profit oriented, dikenakan biaya sebesar Rp1.000. Biaya itu akan digunakan untuk pemeliharaan dan pengembangan sistem Dukcapil Kemendagri.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya menjelaskan saat ini layanan pemanfaatan data adminduk user sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar K/L.
“Dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).
Akses ini akan tetap digratiskan untuk penggunaan layanan publik, bantuan sosial dan kesehatan misalnya BPJS Kesehatan, Lembaga, sekolah, Kementerian dan kampus.
Pembayaran Rp1.000 akses NIK diperuntukkan untuk hanya untuk lembaga profit oriented seperti perbankan bukan warga perorangan.
Baca Juga: Melamar Kerja, Kenapa Harus Melampirkan SKCK?