Ilustrasi KPU

Tahapan Verifikasi yang Harus Diperhatikan Setelah Penyerahan Berkas Pemilu 2024

Berita Orbit, Bogor – Rangkaian pemilu 2024 baru akan di mulai pada 14 Juni 2022 mendatang. Bila mengacu pada Undang Undang Nomor 7 dan PKPU Nomor 8 yang belum di revisi menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor Samsiddun ada beberapa tahapan verifikasi yang harus diperhatikan setelah pendaftaran berkas melalui aplikasi Sipol.

“Setelah pendaftaran kami lakukan verifikasi dua hal, pertama administratif kedua adalah faktual,” kata Samsuddin pada Berita Orbit, Kamis 9 Juni 2022.

Yang pertama, verifikasi kepengurusan dimana salah satu syarat lolosnya partai politik yaitu menjadi kepengurusan seratus persen di pusat dari ke 34 provinsi di Indonesia sedangkan untuk tingkat Kabupaten/Kota di 34 provinsi sebesar 75 persen dan 50 persen di kecamatan tiap Kabupaten/Kota.

Baca Juga  Luhut Soal Jadi Capres 2024 : "Biarkanlah yang Lain"

Baca Juga: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Mulai Agustus 2022

“Jadi kalau kota Bogor minimal 3 kecamatan, itu kepengurusan yang akan kita verifikasi,” jelas Samsuddin.

Yang kedua, verifikasi kantor sekretariat dimana statusnya harus diperjelas. Kantor tersebut merupakan hak milik, pinjam pakai atau kontrak. Jika memang diketahui kontrak maka kantor tersebut harus tetap berdiri sampai tahapan pemilu selesai tatau sampai anggota DPRD di lantik. Pemilu tahun 2019 tahapan pemilu selesai di bulan Agustus.

“Nah ini kami harus memastikan kantor sekretariat mereka itu mereka berkantor di situ sampai seluruh tahapan pemilu selesai,” lanjutnya.

Baca Juga: Penetapan Soal Tahapan Pemilu Dilakukan Akhir Mei

Yang ketiga, verifikasi keanggotaan dimana mengacu pada rumus keanggotaan yang diambil dari jumlah penduduk di kota/kabupaten terkait. Ada dua jenis rumus yaitu 1/1000 dan 1000 dari jumlah penduduk. Di Kota Bogor rumus yang di ambil yaitu 1000 karena jumlah penduduknya mencapai 1,7 juta.

Baca Juga  Hari Keempat, Tak Parpol Daftar ke KPU

“Nah untuk kabupaten/kota yang jumlahnya sedikit misalnya mohon maaf Tasik kan 400ribuan, Banjar 180 ribu mendingan 1/1000 berarti kalo jumlah penduduknya 400 ribu 1/1000 nya cuma 400 kalo kota Bogor 1/1000 nya berarti 1.072 jadi mendingan pakai rumus yang seribu,” jelas Samsuddin.

Untuk verifikasi keanggotaan terbagi menjadi tiga jenis partai. Pertama Partai yang di tahun 2016 dan 2019 telah lolos tahapan pemilu maka tidak perlu melakukan verifikasi. Kedua, Parpol yang gagal pada tahapan pemilu sebelumnya harus melakukan verifikasi faktual saja sedangkan bagi partai baru maka seluruh tahapan verifikasi harus dilakukan dari awal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *