Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, resmi melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan seorang suami kepada istrinya, ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Rabu (26/10).

Tahap 2, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota Serahkan Tersangka Perkara Suami Tabrak Istri Ke Kejaksaan

Berita Orbit, Gorontalo – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, resmi melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan seorang suami kepada istrinya, ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Rabu (26/10).

Kasus yang sempat menghebohkan Gorontalo karena seorang suami nekat menabrak istrinya sendiri, karena memergoki sang suami berduaan dalam mobil bersama seorang wanita lain, dinyatakan lengkap oleh penyidik.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno, STK. SIK menjelaskan, dalam kasus ini, sebelum menetapkan status tersangka terhadapa pelaku, penyidik melakukan serangkaian penyidikan, hingga proses rekonstruksi.

“Dari rekon kemarin, ada indikasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kemudian penyidik juga melakukan rangkain penyidikan lanjut, hingga berkasnya dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke Kejaksaa,” kata Iptu Nauval.

Baca Juga  Cangkang Kelapa Sawit Mulai Dilirik PLN untuk Gantikan Batu Bara

Lanjutnya, dalam proses pelimpahan berkas perakara ini, penyidik melakukan P.21 dengan NOMOR BERKAS PERKARA : BP / 64 / IX/ RES .1.24 / 2022 / RESKRIM TANGGAL 16 SEPTEMBER 2022 TELAH DI NYATAKAN LENGKAP OLEH KEJAKSAAN NEGERI KOTA GORONTALO NOMOR : *Surat Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Nomor B-2288/ P.5.10 / Eku.1 / 10 / 2022, tanggal 25 Oktober 2022 Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama Tersangka ABDUL HALIL BAKARI alias HALIL alial LULUN sudah lengkap ( P-21 ).

“Alhamdulillah hari ini kami telah melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti, yang selanjutnya jaksa akan melakukan penahanan di lapas,” tambah Iptu Nauval Seno.

“Kegiatan penyerahan tahan ini juga berjalan lancar dan aman, yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo,” pungkasnya.

Baca Juga  Team Rajawali Dan Unit PPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota Amankan Pelaku Perampasan Kendaraan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *