Syarat Untuk Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi

Berita Orbit, Jakarta – Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) atau biasa dikenal Surat Kehilangan dari kepolisian kerap menjadi salah satu syarat saat Anda mengurus dokumen yang raib.

Syarat membuat surat kehilangan berbeda-beda tergantung jenis dokumen yang hilang. Namun secara umum, mekanisme atau tata cara mengurus surat kehilangan sama saja.

Kepolisian sebagai institusi yang berwenang menerbitkan surat kehilangan menjamin proses pembuatannya hanya perlu 5-10 menit. Asalkan, pelapor telah melengkapi persyaratan dan dokumen penunjang.

Baca juga: UMKM Jadi Syarat Penting untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Proses pembuatan surat kehilangan juga gratis alias tak dipungut biaya. Pengurusannya dapat dilakukan di kepolisian daerah, kepolisian resort maupun kepolisian sektor.

Baca Juga  Mendag Terbitkan Aturan Larangan Ekspor CPO

Surat dari kepolisian ini menerangkan bahwa masyarakat yang bersangkutan kehilangan surat atau barang tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.

Syarat Mengurus Surat Kehilangan Berdasarkan Keperluan

Bagaimana cara dan syarat mengurus surat kehilangan di kepolisian? Sebelum datang ke kantor polisi setempat, berikut sejumlah syarat untuk membuat surat kehilangan berdasarkan jenis dokumen yang hilang.

Syarat Mengurus Surat Kehilangan Kartu Keluarga (KK)

KTP asli atau foto kopi KTP

Foto kopi Kartu Keluarga (jika ada)

Surat pengantar dari Desa (jika tidak ada foto kopi Kartu Keluarga)

Syarat Mengurus Surat Kehilangan Paspor

KTP asli/ foto kopi KTP

Foto kopi paspor (jika ada)

Surat pengantar dari Kantor Imigrasi (jika tidak ada foto kopi paspor)

Baca Juga  Pacu Daya Saing Industri Keramik, Ini Strategi Kemenperin untuk Menahan Laju Impor

Syarat Mengurus Surat Kehilangan Sertifikat Tanah

KTP asli/ foto kopi KTP

Foto kopi sertifikat

Surat pengantar dari Desa Surat pengantar dari BPN (Badan Pertanahan Nasional)

Syarat Mengurus Surat Kehilangan KTP/ E-KTP/ E-KTP Sementara

Foto kopi KTP

Foto kopi Kartu Keluarga (jika ada)

Surat pengantar dari Desa (jika tidak ada Kartu Keluarga)

Syarat Mengurus Surat Keterangan Kehilangan STNK

Foto kopi KTP rangkap 2

Foto kopi BPKB rangkap 2

Surat pengantar dari pihak Finance (jika kendaraan kredit)

Syarat Mengurus Surat Keterangan Kehilangan BPKB

KTP asli/ foto kopi KTP

Foto kopi STNK Surat keterangan dari pihak Finance (jika kendaraan kredit)

Surat keterangan dari SAMSAT (jika kendaraan bukan kredit)

Baca Juga  Puluhan Ular Kobra 'Sambut' Kedatangan Anies ke Banten

Syarat Mengurus Surat Keterangan Kehilangan Kartu ATM

KTP asli/ foto kopi KTP

Foto kopi Buku Tabungan (jika ada)

Surat pengantar dari Bank (jika tidak ada foto kopi Buku Tabungan)

Syarat Mengurus Surat Keterangan Kehilangan Buku Tabungan

Pemilik Buku Tabungan wajib datang sendiri

KTP asli/ foto kopi KTP

Foto kopi Buku Tabungan (jika ada)

Surat pengantar dari Bank (jika tidak ada foto kopi Buku Tabungan)

Demikian syarat membuat surat keterangan kehilangan di kantor polisi. Semoga artikel ini membantu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *