Sudah Terima SK, Gaji Guru PPPK di Bandar Lampung Dibayar November

Berita Orbit, Bandar Lampung – Ribuan guru telah menerima SK pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Namun, PPPK formasi guru itu menerima gaji dari pemerintah usai Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Perubahan (APBD-P).

“Sebanyak 1.166 PPPK guru akan mendapatkan haknya pada November dan Desember usai kebutuhan gaji mereka dimasukkan dalam APBD-P,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya, dikutip Antara, pada Selasa 26 Juli 2022.

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut dikarenakan anggaran rumusan anggaran Tahun 2022 sudah ditetapkan pada Desember 2021 namun pemerintah daerah baru menerima berkas PPPK di Maret dan April 2022 sehingga kebutuhan gajinya tidak terkoper.

Baca Juga  Jokowi Siap 'Balapan' dengan 20 Pembalap Dunia MotoGP di Jakarta

Sukarma Wijaya menjelaskan guru PPPK tetap akan mendapatkan gaji dari pemkot menggunakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga, sampai sebelum November 2022 pendapatan PPPK belum sesuai ketetapan pemerintah pusat yaitu sebesar Rp 2,9 juta.

Bayaran untuk guru PPPK masih disesuaikan dengan mekanisme sebelumnya.

“Jadi, gaji para PPPK guru ini tetap akan mendapatkan bayaran dengan mekanisme sebelumnya menyesuaikan ketersediaan dana BOS,” jelasnya.

Dia mengaku kesulitan mengalokasikan dana APBD untuk pembayaran gaji PPPK guru. Sebab, anggaran murni itu sudah diprogramkan untuk pembangunan pemerintah periode 2022. Namun, pemkot berjanji akan mengalokasikan dana gaji PPPK pada APBD perubahan.

“Kami sudah membicarakan gaji PPPK mengalokasikannya di APBD perubahan,” pungkasnya.

Baca Juga  Pemerintah Buka 1.086.128 Formasi, Siap Rekrut CPNS dan PPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *