Holywings

Soal Promo Holywings, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Berita Orbit, Jakarta-Buntut dari promo Holywings yang berbau penistaan agama, polisi menetapkan enam tersangka. Mereka adalah bagian dari tim kreatif. Holywings sempat membuat promo minum alkohol gratis bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria. Aksi itu dinilai sebagai penistaan agama Islam dan Katolik. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, 6 orang tersangka yang diamankan pihaknya tersebut merupakan tim kreatif di Holywings. “Dari hasil penyelidikan lalu dinaikkan ke penyidikan tadi siang, kami tetapkan 6 orang tersangka,” ujar Budhi. Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa dokumen sebagai barang bukti. “Mereka merupakan tim kreatif promosi, yang mana semuanya merupakan karyawan HW,” katanya.
Baca Juga  Pengacara Brigadir J Desak Kapolri Nonaktifkan Fadil Imran Terkait Kasus Pelanggaran Kode Etik
Keenam tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau 156 A KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *