Beritaorbit.com, Morowali – Kantor Bea Cukai Morowali mengadakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara berupa barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 yang meliputi Hasil Tambakau legal sebanyak 767.407 (Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tujuh) batang rokok dan Minuman Mongandung Etl Alkohol (MMEA) llegal sebanyak 397 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh) botol (300 Liter) dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp. 1.914.107.196,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Empat Belas Juta Seratus Tujuh Ribu Seratus Sembllan Puluh Lima Ruplah).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Morowali Rubiyantara pada saat jumpa pers di Kantor Bea Cukai Morowali Kota Terpadu Mandiri ) KTM) Desa Bahomohoni Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali.Rabu (1/2/2023).
Menurutnya, Barang Milik Negara tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilaksanakan pemusnahan melalui surat nomor:
a. S-79/MK.6KNL.1603/2022 Tanggal 16 November 2022 tentang Persetujuan Pemusnahan
Barang yang Menjadi Milik Negara Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Tipe Madya Pabean C Morowali
b. S-82/MK.6KNL.1603/2022 Tanggal 17 November 2022 tentang Persetujuan Pemusnahan
Barang yang Menjadi Milik Negara Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cuka
Tipe Madya Pabean C Morowali
C. S-83/MK.6/IKNL. 1603/2022 Tanggal 18 November 2022 tentang Persetujuan Pemusnahan
Barang yang Menjadi Milik Negara Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Tipe Madya Pabean C Morowali
d. S-85/MK.6IKNL.1603/2022 Tanggal 18 November 2022 tentang Persetujuan Pemusnahan
Barang yang Menjadi Mlik Negara Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Tipe Madya Pabean C Morowali
Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai
dan Barang-8arang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara, bahwa “terhadap BMN yang merupakan barang kena cukal sebagalmana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c Undang-Undang Cukal harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai”,Ucapnya.
Ditambahkan Rubiantara, sedangkan definisi pemusnahan sesuai PMK Nomor 39/PMK.04/2014 yaitu “kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang kena cukai atau barang-barang lain”.
Kegiatan pemusnahan ini sebagai wujud nyata dalam menjalakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu mengamankan hak-hak penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang yang membahayakan serta Bea Cukai Morowali senantiasa terus bekerjasama dengan instansi lain yang terkait dalam upaya memberantas peredaran hasil tembakau ilegal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal dalam wilayah pengawasannya yang meliputi Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali Utara, dan Kabupaten
Morowali, Pungkasnya.
Sementara itu hadir pula dalam acara tersebut Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara Erwin Situmorang, Assisten 1 Pemerintahan Ir.Rizal Badudin, Kapolres Morowali AKBP.Suprianto, Kapolres Morowali Utara AKBP.Iman, Kajari Morowali, Dandim 1311 Morowali Letkol inf C Rusmanto dan hadirin undangan.(pri)