Habib Cabuli Dua Murid Diringkus Polres Pamekasan

Berita Orbit – Satreskrim Polres Pamekasan meringkus Habib Yusuf Alkaf bin Lukman (36 tahun) pada Senin 31 Januari 2022. Polres Pamekasan menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup atas dugaan pencabulan yang dilakukan Habib Yusuf terhadap dua anak didiknya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menjelaskan kejadian itu terjadi tahun 2022 di Pondok Desa Panaguan Kecamatan Proppo, Pamekasan. Yusuf menyuruh dua santriwatinya yang masih anak-anak untuk masuk ke kamar dan memijatnya dengan alasan “untuk mendapatkan barokah”. Namun, di tengah itu justru Yusuf melakukan aksi bejatnya.

Diduga, Yusuf melancarkan aksinya sebanyak 3 kali.

“Modus yang dilakukan YS meminta santrinya suruh pijat dengan berujung pencabulan. Keduanya masih anak-anak, disuruh mijat biar dapat barokah,” kata Tomy pada Selasa 1 Februari 2022 sebagaimana dikutip dari Detik.com.

Baca Juga  Jadi Sorotan, Seorang Anggota Brimob Bentak Wartawan Hingga Polri Minta Maaf

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka maupun korban, mulai dari 1 buah baju kotak-kotak berwarna merah, 1 buah kerudung polos berwarna merah, dan 1 buah sarung berwarna merah.

Diringkus Saat Hendak Mengisi Pengajian

Yusuf sendiri sudah dua kali dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai keterangan perihal laporan pencabulan yang ia lakukan, panggilan itu salah satunya dilayangkan pada November 2021. Namun, dari dua panggilan itu, dua kali pula Yusuf mangkir.

Mangkirnya Yusuf tak menghentikan gerak polisi. Polisi tetap melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Akhirnya, dalam gelar perkara polisi menyimpulkan Yusuf telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebelum itu, kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan. Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka,” kata Tomy.

Habib Hasan selaku adik dari Yusuf mengatakan kakaknya diringkus polisi kala hendak mengisi pengajian di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura pada Senin 31 Januari 2022 malam. Namun, ia memprotes penangkapan itu karena tidak dilengkapi dengan surat-surat.

“Mengecewakan masyarakat, dan surat penangkapan tidak ada, ini paksaan,” ujar dia, Senin malam.

Polres Digeruduk Pendukung

Buntut dari penangkapan ini, ratusan warga Desa Karanggayam sampang sempat menggeruduk Polres Pamekasan. Mereka meminta Yusuf segera dibebaskan.

Baca Juga  Tak Jadi Gabung Rans FC, Mesut Ozil Kini Merumput di Istanbul Basaksehir

“Kita minta Habib dikeluarkan. Kita sudah menyiapkan pengacara kenapa Habib ditangkap,” ujar Hasan, salah satu warga kepada wartawan di depan Polres Pamekasan.

Adik kandung Yusuf lainnya, Habib Amin juga meminta agar polisi membuktikan tuduhan kakaknya melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur.

Dia pun meminta agar polisi menghadirkan saksi mata yang bisa menerangkan duduk perkaranya kepada massa.

“Sekarang buktinya tidak ada, dan saksinya juga tidak ada,” kata Habib Amin saat diwawancarai di lokasi.

Amin bahkan menduga kasus ini hanyalah dibuat-buat lantaran kebencian terhadap Yusuf.

“Kalau masalah pembicaraan orang, kadang orang ingin membuat-buat masalah karena ada faktor benci dan semacamnya,” ujarnya.

Baca Juga  Bertambah! Anggota TNI Tewas Dalam Serangan TPNPB Jadi 3 Orang

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *