Satresnakoba Polres Morowali Amankan 31,96 Gram Sabu
BeritaOrbit, Morowali- Jajaran Satresnarkoba Polres Morowali Kembali Berhasil Membeku 4 orang para pengedar Narkoba dilokasi yang berbeda dengan barang bukti 31, 96 gram sabu.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Morowali melalui Wakapolres Morowali, Kompol Donatus Kono, yang didampingi oleh Kasat Narkoba Morowali Iptu Asep Prandi, saat gelar Press Conference di Kantor Polres Morowali Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali. Selasa (25/10/2022).
“Sementara kita ketahui beberapa bulan yang lalu yang sama-sama kita saksikan bahwa telah diungkap 2 kilo gram Sabu di wilayah kabupaten Morowali yang diungkap dari Satnarkoba ternyata hal itu tidak membuat jera para pelaku, sehingga kemudian pada bulan September sampai bulan Oktober, Satnarkoba kembali menangkap beberapa pelaku pengedar Narkoba,” kata Donatus.
Satnarkoba telah menangkap MH, dan ditangkap pada 2 Oktober di wilayah kecamatan Bahodopi. MH ini ditangkap dikos-kosannya pada bulan September, yang mana MH ini memesan sejumlah barang Narkoba dari wilayah Palopo kepada inisial A, dan kemudian inisial A ini mengirimkan barang itu kewilayahan Morowali dari antara provinsi yang mengirimkan barang pemesanan nya kewilayahan Morowali, kemudian pada 2 Oktober itu dari Satresnarkoba polres Morowali berhasil menangkap Menangkap MH yang ditanganya ditemukan 21,32 Gram Narkoba jenis sabu.
“Dan kalau kita lihat telah menyelamatkan sebanyak 319 jiwa, ini sebuah kebanggan dari satnarkoba yang telah berupaya semaksimal mungkin untuk menekan peredaran Narkoba di wilayah Morowali,” ucap Donatus.
Lanjut Kompol Donatus, pada tanggal 11 September di wilayah Bahodopi juga telah ditangkap Inisial R bersama S dengan barang bukti yang pada saat itu diamankan adalah 2 bungkus plastik bening berisikan Narkoba jenis sabu dengan berat 8,56 Gram dan 1 unit Handphone Android merek Vivo dan 1 buah korek api dan 1 buah bong.
“Pada tanggal 9 Oktober 2022 di sebuah Agen rental tepatnya di Desa Bahodopi juga telah ditangkap inisial F ditangan F ini dalam penguasanya ada 2 bungkus Plastik bening berisikan Narkoba jenis sabu yang berat brutonya 2,08 gram 1 unit handphone Android merek Vivo warna merah, 1 buah timbangan dan 1 buah dompet warna hitam,” tuturnya.
“Kemudian dari ketiga perkara ini kita amankan 4 tersangka dengan jumlah keseluruhan barang bukti 31,96 gram yang saat ini dalam proses penyidikan di satnarkoba polres Morowali, dan dikenakan pasal 144 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” Ujar Donatus.
“Untuk itu berharap kepada seluruh masyarakat, tokoh Masyarakat, Tokoh pemuda, tokoh adat di wilayah Morowali. mari kita bersama-sama untuk memantau menginformasikan kepada petugas kepolisian dalam menekan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Morowali,” Tutup.