Satreskrim Polres Morowali Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak

oleh -184 Dilihat

Berita Orbit, Morowali – Pada 14 September 2022, unit IV PPA Satreskrim Polres Morowali, melakukan pemeriksaan interview terhadap 3, orang saksi juga korban sdri AT, (16 tahun) terkait laporan Polisi  tanggal 14 September 2022 tentang adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan yang dialami oleh anak pelapor CM.

Kasat Reskrim Polres Morowali, IPTU Arya Widjaya menjelaskan terkait pemeriksaan kepada korban yang didampingi oleh orang tuannya. “AT mengatakan bahwa benar pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekitar pukul 00.00 MS telah melakukan hubungan badan dengan korban, dengan cara menggunakan tipu muslihat mengajak korban untuk bertemu dangan tujuan untuk berbincang-bincang di kos tempat tinggal terlapor,” kata Arya.

“Jadi pelaku, pada larut malam saat teman-teman kos terlapor sudah tertidur dan pada saat korban mendatangi terlapor di kosnya, saat itu terlapor langsung menarik tangan korban untuk masuk ke dalam rumah kos terlapor hingga terjadi persetubuhan,” ujar Arya Wijaya.

Ditambahkan sesuai keterangan terlapor MS, menurutnya ia sering memberikan korban uang yang ditotalkan sudah berjumlah sekitar dua juta rupiah guna memenuhi kebutuhan korban  dan selama ini terlapor mengakui sudah melakukan sebanyak 6 kali dan beberapa kali terlapor membuat dokumentasi video persetubuhan tersebut.

“Sat Reskrim Polres Morowali mengamankan MS, dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan ia membenarkan bahwa sekitar bulan Maret 2022 telah melakukan persetubuhan terhadap korban, saat ini pelaku dilakukan penahanan di Polres Morowali selama 20 hari untuk memperlancar proses penyidikan, lebih lanjut. Untuk pelaku kami kenakan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) undang undang perlindungan anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” imbuhnya. (*)

Baca Juga  Bupati Morowali Buka Turnamen Sombori Cup 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.