Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar razia muniman keras di kawasan Cibinong dan sekitarnya, pada Jumat (27/05/2022).

Satpol PP Gelar Razia Minuman Keras, Ratusan Botol Miras Disita dan Toko Disegel

Berita Orbit, Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar razia minuman keras di kawasan Cibinong dan sekitarnya, pada Jumat (27/05/2022). dalam proses razia tersebut Satpol PP menyita ratusan botol minuman keras. Razia tersebut mengacu pada perda Nomor 4 tahun 2015.

“Sebanyak 310 botol dan 44 kaleng miras diamankan petugas,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagarasid melalui keterangannya, Sabtu (28/5/2022).

Kabupaten Bogor tidak perah mengeluarkan surat perizinan mengenai pembukaan toko atau pengedaran minuman keras.

“Kabupaten Bogor tidak pernah mengeluarkan perizinan pengedaran miras di wilayah Kabupaten Bogor. Karena itu, perlu adanya Operasi Pekat guna terlaksananya aturan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Diduga Langgar Perizinan, Satpol PP Kota Bogor Beri SP 2 Restoran ini

Untuk itu, dalam operasi razia yang dilakukan Satpol PP juga memeriksa perizinan operasional dan bangunan tempat penjualan minuman keras. Ratusan botol minuman keras yang disita kemudian di bawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor.

“Lokasi penjualan disegel petugas untuk sementara waktu sambil menunggu hasil putusan hakim di persidangan,” tuturnya.

Selain razia penjual minuman keras Satpol PP juga memeriksa tempat hiburan malam dan mengecek apakah di tempat tersebut ada pekerja yang masih dibawah umur. Namun setelah di periksa tidak ditemukan adanya pekerja di bawah umur, rata-rata berusia 20 tahun ke atas.

“Kami juga mengecek apakah ada pekerja di bawah umur. Selain itu juga mengecek proses PPKM. Kami terus akan melakukan operasi pekat,” ungkapnya.

Baca Juga  Razia Kondom Masih Merajalela Jelang Hari Valentine, Kesehatan Seksual Anak Muda Terancam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *