Satgas : Pemangkasan Masa Karantina PPLN Jadi 5 Hari Masih Dikaji

Berita Orbit – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan tengah mengkaji rencana untuk memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia dari 7 hari menjadi 5 hari.

Adapun rencana pemangkasan masa karantina itu berdasarkan hasil penelitian global Centers for Desease Control and Preventions (CDC) Amerika Serikat yang menyatakan masa inkubasi covid-19 varian Omicron lebih singkat.

“Rencana itu (pemangkasan) sedang kami susun dan dikaji,” kata Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting dikutip oleh Antara pada Selasa 1 Februari 2022.

Selain itu, vaksinasi dosis lengkap pun akan menjadi syarat untuk masuk ke Indonesia.

Lebih lanjut, kata Alexander, karena pemangkasan masa karantina PPLN masih dikaji maka pelaku perjalanan luar negeri yang datang ke tanah air tetap wajib melakukan karantina selama 7 hari. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan PPLN pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga  Bima Arya Bangga Warga Kompak dan Guyub

Sebelumnya, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah memangkas masa karantina PPLN menjadi 5 hari.

“Perlu ada perubahan strategi seiring dengan tingginya kasus akibat transmisi lokal. Untuk itu pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap,” kata Luhut dikutip dari Antara pada Senin 31 Januari 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *