Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengadakan rapat mengenai putusan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai Undang-undang, Selasa (12/04/2022). Foto: Istimewa

Sah! RUU TPKS Diresmikan Jadi Undang-undang

Berita Orbit, Bogor – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengadakan rapat mengenai putusan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai Undang-undang, Selasa (12/04/2022).

Pada rapat rapipurna ke-19 masa Persidangan IV tersebut 8 dari 9 fraksi setuju terhadap putusan Ketua DPR RI Puan Maharani kecuali fraksi Partai Keasilan Sejahtera (PKS).

Disahkannya RUU TPKS menjadi momen bersejarah bagi masyarakat terutama korban kekerasan seksual yang selama ini memperjuangkan haknya sejak 2016 silam. Bukan tanpa alasan, sebab RUU TPKS sempat menimbulkan pro kontra, dinamika dan penolakan dari beberapa pihak.

“Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” kata Puan dalam siaran pers, Selasa (12/04/2022).

Baca Juga  Wapres Ingatkan Peran Pesantren Cikal Bakal Perjuangan dan Pendidikan

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, RUU ini akan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan sebagai payung hukum bagi aparat yang selama ini belum ada untuk menangani permasalahan kekerasan seksual di Indonesia.

Disahkannya RUU TPKS tentunya menjadi angin segar bagi perempuan Indonesia, karna akhir-akhir ini banyak kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di kalangan kampus, sekolah bahkan di lingkungan umum masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *