RKUHP Masih jadi Kontroversi, Apa itu Penyerangan Kehormatan dan Martabat?
Berita Orbit, Bogor – Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi perbincangan karena ada pasal yang berisi penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan wakil Presiden.
Apa itu Penyerangan Kehormatan dan Martabat?
Menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden menurut penjelasan Pasal 218 draft RKUHP merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri presiden dan wakil presiden di depan umum. Perbuata tersebut diantaranya menista melalui surat, memfitnah dan menghina.
Penghinaan yang dimaksud adalah perbuatan yang sangat tercela bila dilihat dari aspek moral, agama, nilai-nilai hak asasi manusia, nilai kemasyarakatan dan merendahkan martabat seseorang secara universal.
RKUHP 2019 menyebut bahwa perbuatan yang dianggap menyerang kehormatan, harkat dan martabat presiden serta wakilnya akan diancam hukuman 3,5 tahun penjara. Ancaman pidana tersebut diatur dalam pasal 218 hingga 220 RKUHP.
“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi Pasal 218 Ayat (1).
“Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,” lanjutan Pasal 218 Ayat (2).
Pasal ini menjadi kontroversi karena perbuatan penyerangan terhadap kehormatan, harkat dan martabat presiden dan wakil presiden masuk dalam delik aduan yang dapat diproses secara hukum jika yang dirugikan membuat laporan atau pengaduan.
Artinya, pengaduan pada pasal ini haru dibuat secara tertulis langsung oleh presiden dan wakil presiden yang bersinggungan.