Tanggapan pakar Unair Terkait sistem Work From Anywhere bagi ASN dan PNS tahun 2022. Foto: PNS (Foto: Setkab)

Rekruitmen CPNS dan PPPK Dibuka, Kuota Hingga 1 Juta Formasi

Berita Orbit, Bogor – Penyelenggaraan rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 sudah dibuka kembali. Tahun ini kuota pegawai yang di buka pada penerimaan CPNS dan PPPK berjumlah 1.086.128 orang.

Penyampaian kuota CPNS dan PPPK telah disampaikan sebelumnya oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: Siap-siap 60 ribu PNS Bakal Pindah ke Ibu Kota Baru, Pemerintah Mulai Lakukan Seleksi

“Jumlah rekrutmen pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2022 adalah 1.086128 orang/formasi jabatan,” kata Mahfud dikutip dari Kompas Tv 28 Juni 2022.

Baca Juga  Inilah Sosok Sayf al-Adl, Pemimpin Baru di al-Qaeda

Dari jumlah kouta yang telah di tetapkan, Mahfud mengatakan tahun ini prioritas seleksi lebih banyak untuk PPPK guru dan juga PPPK tenaga kesehatan.

“Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya,” ujar Dia.

Baca Juga: Sudah Terima SK, Gaji Guru PPPK di Bandar Lampung Dibayar November

Rincian formasi terbesar untuk PPK guru di lingkungan pemerintahan sebanyak 758.018 orang sedangkan untuk PPPK fungsional non guru kuota yang diprioritasnya sebanyak 184.239 orang dan nantinya lowongan CPNS 2022 akan dibuka untuk sekolah kedinasan sebanyak 8.941 orang.

Berikut rincian lengkap formasi pengadaan CPNS dan PPPK:

PPPK Pusat

Guru: 45.000 orang

Baca Juga  ASN Diizinkan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, Cek Syaratnya Disini

Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang

Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang

PPPK Daerah

Guru: 758.018

orang Fungsional selain guru: 184.239

orang

CPNS

Sekolah Kedinasan: 8.941 orang

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para peserta CPNS dan PPPK yang dikutip langsung dari lama resmi SSCASN BKN, sebelumnya syarat utama untuk mengikuti CPNS 2022 adalah berwarga negara indonesia dan berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Berikut persyaratan lain yang harus dipenuhi para peserta, diantaranya :

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

2. . Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

Baca Juga  Hut Morowali Ke-23 Berlangsung Meriah

3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *