Hari Libur Nasional, Jalur Puncak Bogor Kembali Terapkan Ganjil Genap mulai pukul 2 siang. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Rekayasa Lalu Lintas Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor, Polisi: Tak Sesuai Putar Balik

Berita Orbit, Bogor – Penerapan rekayasa lalu lintas Ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor ini mulai diterapkan pada Jumat 22 Juli 2022 pukul 14.00 WIB hingga Minggu 24 Juli 2022 pukul 24.00 WIB.

“Siang nanti akan kita laksanakan ganjil genap jam 14.00 WIB sampai Minggu pukul 24.00 WIB,” kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana saat dihubungi, Jumat (22/7/2022).

Dalam penerapannya, jika kendaraan yang bernomor polisi tidak sesuai dengan tanggal akan di putar balik dan tidak boleh melintasi jalur puncak, plang ganjil genap dipasang di Jalan Raya Gadog.

“Iya betul, akan kita putar balik,” ujarnya.

Sedangkan penerapan rekayasa lalu lintas one way atau satu arah akan diberlakukan situasional, jika di jalur puncak arah Jakarta atau sebaliknya mengalami peningkatan volume kendaraan maka one way akan di berlakukan.

Baca Juga  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Ini, Selasa 11 Oktober 2022

“Iya, kalau one way situasional. Jumat nggak ada one way. Kalau Sabtu biasanya di pagi hari kalau ada kepadatan arus yang naik,” pungkasnya.

Dalam unggahan akun @tmcpolresbogor juga menginformasikan pada masyarakat yang ingin bepergian melewati jalur Puncak diharapkan untuk mengecek tanggal dan nomor polii kendaraan.

“Hari Jumat, Sabtu, Minggu Tanggal 22, 23, 24Juli 2022 Di Jalur Puncak Diberlakukan Ganjil Genap

Sesuaikan Waktu Keberangkatan Anda dengan Ketentuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak

Mari kita tertib Berlalu Lintas dan Selalu Mematuhi Peraturan Lalu Lintas.” tulis akun @tmcpolresbogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *